Berikut daftar-daftar Jutsu Token yang ada di Ninja Saga sekarang :
KINJUTSU LEVEL 10
Semua Kinjutsu level 10 memiliki Cooldown dan penggunaan
Chakra (CP) yang sama, yaitu 10 Cooldown dan 50 CP, kecuali WATER
RENEWAL yang hanya memerlukan 10 CP. Berikut keterangan masing-masing
Kinjutsu level 10 :
1) API = FIRE POWER
Efek = Meningkatkan jumlah Damage (jumlah kerusakan) semua serangan sebesar 40% selama 3 turn (3 giliran).
Skill
ini meningkatkan jumlah damage serangan sebesar 40% selama 3 giliran,
sangat cocok untuk tipe offensive seperti elemen api dan petir yang
ingin meningkatkan jumlah kerusakan serangan mereka. Skill ini WAJIB
untuk ninja elemen api yang damage-nya sangat besar.
2) PETIR = LIGHTNING CHARGE
Efek = Meningkatkan kesempatan Critical Strike (serangan kritis;
150% dari damage normal) sebesar 40% selama 3 turn (3 kali).
Skill
Lightning Charge ini sama halnya dengan Fire Power karena sama-sama
berguna meningkatkan jumlah serangan. Cuma bedanya, Lightning Charge
bersifat chance atau kesempatan, yaitu meningkatkan kesempatan Critical
Strike sebesar 40%. Sedangkan Fire Power bersifat langsung tanpa harus
memiliki chance. Untuk ninja ber-elemen Pure Thunder atau Petir Murni,
Fire Power dan Lightning Charge, kedua skill ini efektif untuk
digunakan, karena ninja elemen Pure Thunder sudah memiliki kesempatan
Critical yang tinggi. Namun untuk Pure Fire, tidak disarankan untuk
menggunakan Lightning Charge karena tidak efektif mengingat Pure Fire
memiliki kesempatan Critical yang rendah. Jadi, API atau PETIR?? FIRE
POWER atau LIGHTNING CHARGE?? Kedua-duanya punya kelebihan
masing-masing....
-Tanpa critical chance yang tinggi
sekalipun, FIRE POWER sudah efektif untuk digunakan meningkatkan
serangan, efektif untuk digunakan semua elemen. Sedangkan LIGHTNING
CHARGE tidak akan banyak berguna untuk ninja dengan critical chance
rendah... skill ini tidak disarankan.
Tapi...
-
Untuk pengguna elemen petir atau Pure Petir yang memiliki Critical
Chance yang tinggi, terlebih pengguna talent Dark Eye, LIGHTNING CHARGE
jelas lebih bagus daripada FIRE POWER. Karena sekali critical,
damage-nya 150% damage normal, belum lagi dengan bonus critical strike
yang didapat dari setiap point petir, sedangkan Fire Power cuma
memberikan 140% damage normal. Tapi, Fire Power juga bisa digunakan
untuk memperoleh damage yang lebih tinggi dan super-mengerikan lagi.
3) BUMI = GOLEM PROTECTION
Deskripsi : Membuat sebuah Golem tanah untuk melindungi diri dari segala serangan.
Efek = Mengurangi jumlah Damage (jumlah serangan) yang diterima sebesar 40% selama 3 turn (3 kali).
Skill
ini mah kebalikannya Fire Power, mengurangi 40% damage yang diterima.
Cocok untuk digunakan sebagai skill pertahanan. Terutama saat lawan
menggunakan Fire Power, dan anda gunakan Golem Protection, maka buff
Fire Power tidak berfungsi.
FIRE POWER + (-GOLEM PROTECTION) = FALLING LEAF ILLUSION
Sekali
lagi, GP merupakan skill yang bagus dan akan lebih efektif jika
digunakan melawan musuh ber-damage tinggi, walaupun tidak wajib tapi
jangan ragu untuk mengambil skill ini jika punya banyak tambahan token.
4) AIR = WATER RENEWAL
Efek = Meningkatkan jumlah Chakra Point (CP) sebesar 13% pada setiap turn (regenerasi) selama 3 turn (3 kali).
Menurut
saya, dari semua skill token level 10, skill inilah yang paling jelek
dan gak berguna. Sebaiknya gak usah dibeli... cuma mengembalikan CP
sebesar 39% (3 x 13%)... hanya untuk 39% CP perlu menunggu 3 giliran...
mendingan Charge, kan? 2 giliran sudah 50% CP bertambah. Apalagi
pengguna talent Dark Eye Level 10 yang hanya perlu 1 kali Charge untuk
mengembalikan 50% CP. Jadi, pada intinya, gak usah beli skill ini karena
gak akan kepake'...
5) ANGIN = EVASION
Efek = Meningkatkan kesempatan Dodge (menghindar/mengelak) sebesar 40% selama 3 turn (3 kali).
Ini
adalah skill token favorit saya dan skill token yang pertama kali saya
beli sekaligus skill yang paling saya benci jika musuh di PvP memiliki
skill ini>>>
Untuk pengguna elemen angin atau
yang attribute-nya banyak ke angin... WAJIB hukumnya beli skill ini...
Elemen Angin tanpa Evasion = Elemen Air tanpa Refresh
Meningkatkan dodge chance/rate sebesar 40% sudah cukup untuk membuat lawan hampir tidak dapat menyentuhmu....
KINJUTSU LEVEL 20
Berikut keterangan masing-masing Kinjutsu level 20 :
1) API = HELLFIRE
Cooldown : 10
CP : 220
Damage : 231
Deskripsi : Serangan api yang menyebabkan efek Burn (terbakar)
Efek = Target terkena efek Burn sebesar 3% (HP target berkurang sebesar 3% pada setiap turn) selama 3 turn (3 kali).
Skill
Hellfire adalah skill yang wajib dipasang pengguna elemen api dalam
menghadapi World Boss atau musuh lain yang memiliki HP tinggi.
Pengurangan 9% HP (3% x 3) akan sangat membantu menghabisi World Boss
Hunting House dengan mudah. Berikut daftar-daftar skill, talent, pet dan
senjata yang memiliki efek Burning dari yang paling tinggi :
15% HP : (1.5% x 10) = Mirror of Passion - Eye of Mirror Lv. 10
9% HP : (3% x 3) = Hellfire
6% HP : (3% x 2) = Keiko, (2% x 3) = Tomaru (Emblem)
4% HP : (2% x 2) = Leiko, (2% x 2) = Lava Spirits - Explosive Lava Lv. 10 (30% chance)
3% HP : (1.5 % x 2) = Kagero (Emblem; 35% chance), (1% x 3) = Burning Yanki Sickle (World Boss; 60% chance)
2) PETIR = LIGHTNING FLASH
Cooldown : 10
CP : 242
Damage : 210
Deskripsi : Serangan kilat petir yang menyebabkan efek Blind (buta)
Efek = Target terkena efek Blind sebesar 70 % (Akurasi/ketepatan target berkurang sebesar 70%) selama 2 turn (2 kali).
Blind,
efek ini membuat akurasi musuh yang terkena blind berkurang, hampir
sama seperti Evasion, cuma bedanya tidak seperti Evasion atau skill lain
yang untuk diri sendiri, Blind berbeda. Jika teman diserang target yang
terkena Blind, Dodge mereka juga akan meningkat atau serangan target
tersebut meleset. Walaupun harus diingat kalau akurasi bukanlah lawannya
dodge.
Skill ini sangat berguna dalam PvP, apalagi bagi
ninja elemen angin yang ingin meningkatkan kesempatan dodge mereka.
Saat skill Evasion dalam keadaan cooldown, anda dapat menggunakan
Lightning Flash yang memiliki kegunaan yang hampir sama dengan Evasion,
sayangnya walau jumlah akurasi yang dikurangi sangat tinggi (hampir
100%), ini hanya berlaku selama 2 turn (2 giliran).
3) BUMI = EARTH ABSORPTION
Cooldown : 10
CP : 220
Damage : 189
Deskripsi : Serangan bumi yang mengurangi Chakra target
Efek = Menyerap CP (Chakra Point) target sebesar 15% selama 1 turn
(1 kali), dan menambahkannya ke CP kita, sangat efektif untuk World
Boss, dimana CP-nya besar-besar.
Kalau
dipikir-pikir lagi, sebenarnya Earth Absorption gak berguna...
dibandingin skill lainnya... kalau beli skill ini, buang2 token aja,
bagus beli skill lain yang lebih bagus... efeknya cuma nyerap chakra
doang... nggak efektif dimanapun, kecuali World Boss yang CP-nya
gede2... tapi buat apa nyerap Chakra, mendingan Charge aja dan beli
skill Token lain. Jadi, pada intinya, gak usah beli skill ini karena gak
akan kepake'...
4) AIR = WATER BUNDLE
Cooldown : 10
CP : 210
Damage : 168
Deskripsi : Serangan air yang me-restrict target
Efek = Target terkena efek Restriction (target tidak dapat menggunakan skill) selama 2 turn (2 kali).
Restriction
2 giliran... inilah yang membuat Water Bundle sangat berguna, tidak
seperti stun yang bisa di-resist dan nggak jelas berapa turn kenanya
(entah 3, 2, atau bahkan 1 turn), Water Bundle berbeda. Restriction
tidak bisa di-resist dan pasti kena 2 turn. Hanya dua musuh restriction
yaitu PURIFY dan DODGE!, sehingga skill ini akan benar-benar efektif
untuk melawan ninja non-Angin/Air. Water Bundle sendiri sebenarnya
adalah satu-satunya jurus yang memiliki efek Restriction. Sisanya adalah
Talent dan Pet seperti :
- Hidden Silhoutte : Extinguish (3 turn)
- Eye of Mirror : Mirror of Grace (3 turn)
- Dark Eye : Acupuncture Meridians Destruction (2 turn)
- Keiko : Toad Lick (1 turn)
- Suzu : SECRET : Ecstasy Transformation (1 turn)
5) ANGIN = BLADE OF WIND
Cooldown : 8
CP : 176
Damage : 147
Deskripsi : Serangan angin yang menyebabkan efek Bleeding (pendarahan)
Efek = Target terkena efek Bleeding sebesar 25% (Damage/kerusakan
seluruh serangan meningkat sebesar 25%; 125% Damage normal) selama 3
turn (3 kali).
Bleeding, efek ini membuat
damage meningkat jika menyerang musuh yang terkena bleeding, tidak
seperti Fire Power atau skill lain yang untuk diri sendiri, Bleeding
berbeda. Jika teman menyerang target yang terkena Bleeding, damage
mereka juga akan meningkat.
Skill ini sebenarnya berguna
untuk menambah damage serangan pengguna elemen angin yang rendah
sebesar 25%, tapi sekarang nampaknya efek dari skill ini tidak TERLALU
berguna lagi, karena ada skill (talent) bleeding lain yang lebih bagus,
yaitu Samurai: One Sword. Selain itu, masih ada banyak skill yang lain
yang bisa menambah jumlah serangan dengan jumlah yang bahkan lebih
besar. Berikut urutan skill-skill, talent dan pet yang berguna menambah
damage serangan dari yang paling tinggi :
+80% = Eight Extremities - Extreme Mode Lv. 10 (hanya untuk taijutsu dan skill talent 8-EX; 3 turn)
+75% = Hidden Among Rocks (1 turn)
+50%
= CRITICAL STRIKE! >>> Lightning Charge. Sebenarnya, untuk
mendapatkan +50% damage tidak perlu menggunakan jutsu apapun karena
setiap orang sudah memiliki 5% Chance Critical dari awal. Hanya saja,
untuk meningkatkan kesempatan ini agar lebih efektif diperlukan
Lightning Charge.
+40% = Fire Power (3 turn) dan Deadly Performance - Samurai: One Sword Lv. 10 (3 turn)
+30% = COMBUSTION >>> Status ini hanya bisa didapat dengan meng-invest minimal 1 point ke elemen api .
+25% = Blade of Wind (3 turn)
+20% = Rage of Yama (3 turn) dan Explosive Lava - Lava Shield Lv. 10 (3 turn hanya untuk elemen api dan tanah)
+15% = Armor of Narukami (3 turn)
+10% = Wind Edge Chop, Moon Cleave dan Wind Blade Extension (1 turn)
+10% = Inokuchi - SECRET : Rock Death Spear (2 turn)
+8% = Chiko - SECRET : Flight Sickle (2 turn) dan Angry Tiger Sword
+7% = Leiko - Catalytic Matter (dengan pengorbanan 4% HP / 2% x 2 turn )
+6.5% = Enchanted Katana Gyoubu
+5% = Eriko - Courage Roar (2 turn), Raita - Military Lightning Roar (2 turn), Ichi no Katana dan Explosive Lava (skill pasif)
+3% = Hiragi - Poem of Bird (3 turn)
+2% = Abarenbo (50% chance) dan Mountain Haze
KINJUTSU LEVEL 30
Berikut keterangan masing-masing Kinjutsu level 30 :
1) API = FIRE ENERGY EXCITATION
Cooldown : 10
CP : 240
Damage : -
Deskripsi : Menggunakan skill tanpa menggunakan Chakra (CP) selama 3 turn (3 kali)
Efek = Tidak bisa mengisi Chakra (Charge) selama 6 turn (6 kali).
Skill
ini cocok dipakai oleh elemen apapun dan untuk melawan elemen apapun,
namun lebih efektif dipakai oleh elemen non-air dan non-dark eye yang
memiliki CP rendah. Skill ini juga cocok dipakai pengguna elemen tipe
offensive dengan penggunaan CP yang besar, seperti Petir dan Api. Skill
ini sangat bagus untuk elemen Petir yang paling boros penggunaan CP.
Tapi ada efek samping tidak bisa Charge selama 6 turn atau 3 turn
berikutnya, tapi disinilah gunanya CHAKRA SCROLL yang selama ini saya
kira nggak guna... xD
2) PETIR = FLASH LIGHTNING BUNDLE
Cooldown : 10
CP : 176
Damage : 341
Efek = Mengurangi kesempatan menghindar rata-rata (Dodge rate)
target sebesar 40% dan mengurangi Chakra (CP) target sebesar 8% setiap
kali target menyerang selama 3 turn (3 kali).
Kalau
dilihat dari keterangan diatas, skill ini KELIHATANNYA sangat berguna
untuk melawan ninja elemen angin yang memiliki dodge chance tinggi,
mengurangi dodge chance dan CP lawan, jurus ini benar-benar akan
merugikan pengguna elemen angin. TAPI, coba pikir2 lagi deh.... Apa FLB
benar2 efektif? Baca dialog dibawah...
PIKIR-PIKIR TENTANG "FLASH LIGHTNING BUNDLE"
Kalau dipikir2 lagi, FLB sebenarnya nggak efektif dan nggak guna, kenapa???
A
: Flash Lightning Bundle sebaiknya digunakan sebelum lawan menggunakan
Evasion atau Wind Peace-nya, karena walaupun kita coba serang, kalau
musuh sudah masang dua skill tersebut, Flash Lightning Bundle kita tetap
akan di-dodge.
B : JADI GIMANA NIH???
A : Kita harus
jalan lebih dulu agar bisa menggunakan Flash Lightning Bundle lebih dulu
sebelum musuh menggunakan buff peningkat dodge chance-nya...
B : Nah lho, Wind User kan selalu jalan lebih dulu karena agility-nya tinggi, gimana bisa sempet nyerangnya??!!
A : ITULAH MASALAHNYA...
Kesimpulannya, jurus ini hanya seperti jurus penyerangan biasa lainnya...
3) BUMI = HIDDEN AMONG ROCKS
Cooldown : 10
CP : 75
Damage : -
Efek = Mengurangi jumlah kerusakan (Damage) yang diterima sebesar
100% pada satu turn (satu kali) yang pertama, dan meningkatkan jumlah
kerusakan (Damage) serangan sebesar 75% (175% Damage normal) pada turn
yang kedua (satu kali).
Salah satu
skill terbaik elemen tanah lainnya adalah HAR (Hidden Among Rocks)...
jurus ini bagus untuk dipakai dimanapun, tapi lebih berguna untuk PvP
dan misi. Efek pertamanya adalah damage apapun yang menyerang kita akan
menjadi 0, dari efek pertamanya aja dah kelihatan bagusnya, sayangnya
cuma 1 turn doang... efek keduanya adalah menambah damage serangan kita
sebesar 75%, WOW... dari semua skill yang ada, HAR adalah skill
peningkat damage paling tinggi... yaitu 75%, hampir 100%!!! Sayangnya,
ini cuma 1 turn...
Kalau dari semua talent, skill dan
pet peningkat damage yang ada, HAR no.2, sesudah Extreme Mode-nya
8-Extremities yang meningkatkan 80% damage.
4) AIR = PRISON COLLIDING WAVE
Cooldown : 10
CP : 160
Damage : -
Efek = Target terkena stun, HP (darah) & CP (chakra) target berkurang sebesar 2% selama 2 turn (2 kali).
PCW
(Prison Colliding Wave) menurut saya adalah skill level 30 terbaik dan
juga salah satu skill bagus lainnya dari air. Cocok untuk segala hal,
PvP, World Boss ataupun misi. Walaupun stun, jika pake' PCW, stunnya
nggak pernah kurang dari 2, kalau kena, pasti stunnya 2 kali, nggak
pernah kurang, samalah hebatnya ama Water Bundle... selain itu, menurut
pengamatan saya selama ini, PCW tidak pernah di-resist World Boss.
Mengurangi CP & HP sebesar 4% (2% x 2), PCW juga efektif dalam World
Boss... fungsinya hampir sama seperti Hellfire, walau Hellfire masih
tetap nomor 1.
5) ANGIN = WIND PEACE
Cooldown : 10
CP : 128
Damage : -
Efek = Meningkatkan kesempatan menghindar rata-rata (Dodge rate)
sebesar 20%, dan meningkatkan jumlah Chakra (CP) sebesar 8% pada setiap
turn selama 3 turn (3 kali), berlaku untuk seluruh anggota tim.
Wind
Peace, skill ini adalah kembarannya Evasion, sama-sama ningkatin dodge,
walau lebih kecil... hehe... cuma 20%, tapi skill ini juga menambah CP
sebesar 8% dan yang paling saya suka dari skill ini adalah : Efeknya
berlaku untuk seluruh anggota tim, sangat berguna kalau anggota tim lagi
sekarat
KINJUTSU LEVEL 40
Dari semua
Kinjutsu, Kinjutsu level 40 bisa dibilang agak menarik dan unik
dibanding Kinjutsu lainnya, karena hampir semua Kinjutsu level 40
berbentuk monster atau mirip dewa masing-masing elemen tersebut, kecuali
Shield of Suiten. Berikut keterangan masing-masing Kinjutsu level 40 :
1) API = RAGE OF YAMA
Cooldown : 10
CP : 100
Damage : -
Efek = Meningkatkan jumlah kerusakan (Damage) serangan sebesar 20%,
jumlah kerusakan (Damage) lawan juga meningkat 20% tapi 100% jumlah
kerusakan (Damage) yang diterima dibalikkan ke musuh (Reactive Force)
sebesar selama 3 turn (3 kali).
Berwujud kepala
monster berwajah menyeramkan dengan rambut api menyala-nyala yang
bernama YAMA. Efeknya adalah Rage yang dapat meningkatkan damage 20%,
sama seperti Fire Power walau lebih kecil... selain itu,
defense/pertahanan kita juga akan berkurang 20% atau dapat dikatakan
serangan yang mengenai kita juga bertambah 20%, TAPI>>>
YANG TERBAIK dari jurus ini adalah = 100% REACTIVE FORCE!!! Wow...
Walaupun
damage musuh juga ikut meningkat 20%, tapi apa gunanya kalau semua
serangan tersebut dibalikkan ke musuh seluruhnya (100%)??? Ini sama aja
Damage = 0 dan musuh yang menyerang akan buang2 Chakra saja... tapi
hati-hati dengan Pure Earth (Murni Tanah) yang jumlah HP-nya lebih
banyak, walau Rage of Yama kita pakai, Pure Earth tidak akan ragu-ragu
menyerang...
Pure Earth-lah satu-satunya kelemahan Rage of Yama
2) PETIR = ARMOR OF NARUKAMI
Cooldown : 10
CP : 100
Damage : -
Efek = Meningkatkan jumlah kerusakan (Damage) serangan, kesempatan
melakukan serangan kritis (Crirical Chance), dan akurasi (ketepatan)
sebesar 15% selama 3 turn (3 kali).
Berwujud
monster perkasa berambut tajam yang diselimuti listrik bernama
NARUKAMI. Efeknya adalah meningkatkan serangan, akurasi, dan kritikal
sebesar 15%. Cuma 15% aja???
Ningkatin damage 15%>>> Bagusan Fire Power-lah... 40%
Ningkatin kritikal 15%>>> Bagusan Lightning Charge (LC)-lah... 40%
Ningkatin akurasi 15%... saya rasa cuma ini yang bagus...
Setelah
dipikir-pikir lagi, menurut saya, Armor of Narukami bukanlah prioritas
utama... boleh dibeli tapi saat punya banyak Token lebih... Armor of
Narukami akan baik digunakan sebagai pengganti Lightning Charge,
terutama saat LC dalam keadaan Cooldown... kalau LC gak Cooldown, ya
pake' LC aja...
3) BUMI = EMBRACE OF GOLEM
Cooldown : 10
CP : 100
Damage : -
Efek = Meningkatkan jumlah HP (darah) sebesar 5% setiap turn dan
tidak akan terpengaruh oleh status negatif apapun (Purify) selama 3 turn
(3 kali).
Siapa yang nggak tahu
GOLEM? Tentu saja tahu, monster ini adalah jurus spesialis elemen tanah
yang tersedia dalam berbagai level dan bentuk seperti dalam jutsu Mud
Golem, Golem Protection, Mud Golem Fist, Embrace of Golem.
Efek
Embrace of Golem yang benar-benar hebat, yaitu Purify & menambah 5%
HP selama 3 turn membuat EoG (Embrace of Golem) menjadi Skill Token
Pertahanan Terbaik Nomor 3 Ninja Saga, menurut saya, sesudah EVASION
(No.1) dan SHIELD OF SUITEN (No.2).
Bagi yang memiliki
skill ini, WAJIB digunakan pada turn pertama PvP. Karena biasanya, pada
turn-turn pertama, musuh akan menggunakan jurus-jurus disable seperti
Restriction, Sleep, Barrier, Chaos, Stun, dll. Maka dengan adanya EoG,
anda akan terselamatkan dari efek-efek negatif tersebut... selain itu,
efek mengembalikan 15% HP (5% x 3) juga akan sangat terasa efeknya pada
Pure Earth (Murni Tanah) yang rata-rata HP-nya besar...
4) AIR = SHIELD OF SUITEN
Cooldown : 10
CP : 100
Damage : -
Efek = Jumlah kerusakan (Damage) diterima melalui CP, dan tidak
melalui HP (Rasio : 1 CP = 2 HP). Berlaku selama 3 turn (3 kali).
Jurus
ini memang tak berwujud seperti monster melainkan hanya berwujud
gelembung yang menyelubungi penggunanya, mungkin memang seperti itu
bentuk asli-nya SUITEN.
Maksud dari jurus ini adalah, HP
kita tidak akan berkurang saat musuh menyerang kita, atau dapat
dikatakan Damage = 0. Walaupun begitu, Damage serangan musuh tetap
diterima melalui CP kita dengan rasio : 1 CP = 2 HP. Berikut saya
berikan contoh situasinya :
Anda menggunakan jurus
Shield of Suiten. Dan saat musuh menyerang, akan nampak tulisan angka 0
yang berarti HP anda tidak berkurang, dan ini memang benar. Namun
sebaliknya, CP anda mengalami penurunan dengan rasio 1/2 dari damage
musuh. Jika pada normalnya, musuh memberikan damage 1000, tapi dalam
situasi ini, HP anda sama sekali tidak berkurang namun CP anda berkurang
500. Jika musuh memberikan damage 250, HP tidak berkurang dan CP anda
berkurang 125. Jika damage 414, HP tidak berkurang, namun CP berkurang
212. Kalau damage 56, HP tidak berkurang, namun CP berkurang 28, dan
begitulah seterusnya. UDAH PAHAM, KAN??
Skill ini lebih efektif dipakai oleh ninja dengan jumlah CP berlebih, yaitu tentu saja pengguna elemen air dan Talent Dark Eye.
5) ANGIN = DANCE OF FUJIN
Cooldown : 10
CP : 100
Damage : -
Efek = Mengurangi 4 turn cooldown seluruh jurus yang ada (Tidak termasuk jurus ini dan Talent).
Berwujud seperti monster hebat berambut keriting yang berwujud angin bernama FUJIN.
Efeknya
adalah Rapid Cooldown yang dapat mengurangi Cooldown semua jurus yang
ada (kecuali jurus ini sendiri, dan talent) sebesar 4 giliran. Kecepatan
angin dalam Agility, Cooldown Jurus dan Penggunaan CP dapat
dimaksimalkan dengan jurus ini.
Bahkan dengan Dance of Fujin...
1 Fire Power orang biasa = 2 Fire Power dengan Dance of Fujin
1 Evasion orang biasa = 2 Evasion dengan Dance of Fujin
1 Wind Peace orang biasa = 2 Wind Peace dengan Dance of Fujin
1 Lightning Flash orang biasa = 2 Lightning Flash dengan Dance of Fujin
1 Feather Illusion orang biasa = 2 Feather Illusion dengan Dance of Fujin
Hmmm.... gimana???
Kinjutsu level 50
1.Wind Kinjutsu : Infinite Whirlwind Breakthrough
Efek
: Menghilangkan semua status negatif, mengurangi 1 cooldown pada setiap
ninjutsu angin, setiap player menerima serangan. (2 Turn)
Damage : 0 Cooldown : 12 Chakra : 250
2. Earth Kinjutsu : Golem Rock Gauntlets
Efek
: Menghilangkan semua status negatif, mengurangi damage yang diterima
sebesar 25% (2 Turn), jika ada ninjutsu tanah yang digunakan, putaran
berikutnya damage yang diterima player menjadi 100%.
Damage : 0 Cooldown : 14 Chakra : 250
3. Water Kinjutsu : Shark Encampment Shield
Efek
: Menghilangkan semua status negatif, bonus 30% heal ekstra ketika
menggunakan jutsu heal atau healing scroll (3 Turn), mengurangi 10% CP
lawan setiap player menerima serangan dari lawan tersebut.
Damage : 0 Cooldown : 14 Chakra : 250
4. Fire Kinjutsu : Fire Phoenix Breath
Efek
: Menghilangkan semua status negatif, mengabaikan 30% dodge lawan, sama
dengan mengurangi 30% dodge lawan tetapi hanya bagi pengguna jutsu ini.
(4 Turn)
Damage : 0 Cooldown : 14 Chakra : 250
5. Lightning Kinjutsu : Ultimate Lightning Boost
Efek : Menghilangkan semua status negatif, memberikan efek stun (1 Turn) untuk semua serangan ninjutsu petir. (2 Turn)
Damage : 0 Cooldown : 15 Chakra : 250
Kinjutsu Level 60
1. Lightning Kinjutsu : Narukami Great Lightning Bullet
Efek
: Mengurangi 20% kemungkinan 'Reactive Force' pada lawan (4 Turn),
menambah (memperlama) 'cooldown' pada 3 Ninjutsu Tanah milik lawan,
lawan menerima serangan 100% Critical Hit jika player berada dalam
keadaan efek dari 'Kinjutsu : Ultimate Lightning Boost'.
Damage 671, Cooldown 14, Chakra 300
2. Water Kinjutsu : Strong Arm Of Suiten
Efek
: Mengurangi 20% kemungkinan 'Combustion' pada lawan (4 Turn), menambah
'cooldown' pada 3 Ninjutsu Api milik lawan, serangan lawan ke player
dikurangi 50% damage jika player berada dalam keadaan efek dari
'Kinjutsu : Shark Encampment Shield'.
Damage 549, Cooldown 14, Chakra 300
3. Wind Kinjutsu : Fuijin Vacuum Storm
Efek
: Mengurangi 20% kemungknan 'Critical' pada lawan (4 Turn), menambah
'cooldown' pada 3 Ninjutsu Petir milik lawan, lawan menerima serangan
120% damage jika player berada dalam keadaan efek dari 'Kinjutsu :
Whirlwind Breakthrough'.
Damage 488, Cooldown 12, Chakra 300
4. Fire Kinjutsu : Yama Great Fire Cannon
Efek
: Mengurangi 20% kemungkinan 'Dodge' pada lawan (4 Turn), menambah
'cooldown' pada 3 Ninjutsu Angin milik lawan, tiap serangan yang
dilakukan ke lawan akan mengurangi 8% HP lawan, jika player berada dalam
keadaan efek dari 'Kinjutsu : Fire Phoenix Breath'.
Damage 732, Cooldown 14, Chakra 300
5. Earth Kinjutsu : Golem Great Smash
Efek
: Mengurangi 20% kemungkinan 'Purify' pada lawan (4 Turn), menambah
'cooldown' pada 3 Ninjutsu Air milik lawan dan membuat lawan tidak bisa
melakukan 'heal', jika player berada dalam keadaan efek dari 'Kinjutsu :
Golem Rock Gauntlets'.
Damage 610, Cooldown 14, Chakra 300
Kinjutsu Genjutsu
Selain Kinjutsu elemen, ada juga 3 Kinjutsu lain yang berupa Genjutsu, yaitu :
1) SEXY GIRL TRANSFORMATION
Harga : 100 Token
Cooldown : 14
CP : 85
Damage : -
Deskripsi : Ber-transformasi menjadi seorang gadis seksi dan men-stun target
Efek = Stun target selama 3 turn (3 kali).
Ini
adalah genjutsu stunning khusus Premium User/Emblem User, sedangkan
untuk Free User, bisa menggunakan Fat Woman Transformation yang memiliki
efek stun selama 2 turn (2 kali).
2) FEATHER ILLUSION Harga : 200 Token
Cooldown : 14
CP : 85
Damage : -
Deskripsi : Sebuah genjutsu yang menyebabkan efek Sleep (tertidur)
Efek = Target terkena efek Sleep selama 3 turn (3 kali).
Berbeda dengan stun, restriction atau efek disable lainnya, efek
sleep akan hilang jika target diserang. atau terkena efek Burn. Karena
sleep artinya tertidur, jika target diserang, maka target akan
terbangun, dan efek sleep ini akan secara otomatis hilang. Efek sleep
Feather Illusion memiliki banyak manfaat dan WAJIB hukumnya untuk setiap
elemen memiliki Genjutsu ini...
Berikut kelebihan Feather Illusion (FI) :
Berguna sebagai kesempatan mengisi darah (HP) dan chakra (CP) kembali selama 3 turn ; Charge, Refresh dan Healing Scroll
FI
adalah langkah terbaik untuk menghilangkan buff musuh, KECUALI Embrace
of Golem, Water Renewal, Evasion dan Wind Peace. BYE Lightning Charge,
BYE Armor of Narukami, BYE Shield of Suiten, BYE Fire Power, BYE Rage of
Yama, dan Hidden Among Rocks juga... xD
Sebagai penunda waktu pertarungan, sangat berguna untuk menunggu cooldown jurus terbaik anda.
Untuk melakukan COMBO tanpa adanya gangguan.
Untuk
membuat serangan anggota tim anda lebih terarah pada satu target.
Efektif untuk melawan musuh yang lebih dari satu, karena Pet dan anggota
tim tidak akan menyerang musuh yang berada dalam status Sleep.
Harga-nya murah (hanya 200 Token) namun cocok untuk seluruh kombinasi elemen.
Tapi, FI juga punya kelemahan, yaitu :
Purify Elemen Air atau Embrace of Golem.
Buff Catalytic Matter Leiko.
Status Burn dan Poison.
Dodge Chance elemen Angin. FI bisa tidak kena...
3) FALLING LEAF ILLUSION
Harga : 400 Token
Cooldown : 14
CP : 275
Damage : -
Efek = Menghilangkan semua efek Buff target.
Genjutsu ini digunakan untuk menghilangkan efek Buff musuh. Yang
dimaksud dengan buff disini adalah efek-efek positif yang dilakukan oleh
musuh. Sebagai contoh, jika musuh menggunakan Kinjutsu Fire Power, lalu
kita gunakan Falling Leaf, maka efek Fire Power untuk meningkatkan 40%
damage serangan hilang dan tidak berfungsi. Begitu juga untuk jutsu buff
lainnya, seperti Evasion, Lightning Charge, Armor of Narukami, Hidden
Among Rocks, dll. Efek-efek tersebut akan hilang dan tidak berfungsi
saat kita gunakan Falling Leaf.
Sunday, May 27, 2012
Friday, May 11, 2012
Pengembangan Sistem Evaluasi PAI (2)
Pengembangan Sistem Evaluasi PAI
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT. Shalawat beriringan salam kita panjatkan keharibaan nabi besar Muhammad SAW dan para sahabatnya sekalian, yang mana pada tahun 2009 - 2010 M ini penulis dapat menyusun makalah Pengembangan Sistem Evaluasi PAI. Disini penulis mengangkat judul tentang “Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Sasaran Evaluasi Pendidikan”.
Dalam hal ini, penulis menyadari berbagai kelemahan kekurangan dan keterbatasan yang ada. Sehingga tetap terbuka kemungkinan terjadinya kekeliruan dan kekurangan disana sini, baik penulisan terutama dalam bidang isi dan sistematika uraiannya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak dalam rangka tercapainya kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya, kepada Allah jualah penulis berserah diri serta memohon taufik hidayah-Nya. Kepada teman - teman dari segenap pembaca makalah ini, kiranya makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan suri teladan bagi kehidupan kita semua. Amiin.
Karawang, 11 Oktober 2012
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ....................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................ 1
A. Latar Belakang ......................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN ........................................................................... 2
Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Sasaran Evaluasi Pendidikan ...... 2
A. Pengertian Evaluasi .................................................................. 2
B. Fungsi Evaluasi ........................................................................ 3
C. Tujuan Evaluasi ........................................................................ 5
D. Sasaran Evaluasi ...................................................................... 6
BAB III. PENUTUP ..................................................................................... 7
A. Kesimpulan .............................................................................. 7
B. Kritik Dan Saran ...................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidik merupakan komponen dasar penting dalam sistem pendidikan. Pendidik akan berinteraksi dalam proses pembelajaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan. Oleh karena itu, pendidik sangat berperan besar sekaligus menentukan ke mana arah potensi peserta didik yang akan dikembangkan.
Konsep pendidik dalam perspektif pendidikan memiliki karakteristik tersendiri yang sesuai dengan karakteristik pendidikan itu sendiri. Hal itu juga dapat ditelusuri melalui tugas dan persyaratan ideal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik. Tentu semua itu tidak terlepas dari landasan ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah yang menginginkan perkembangan pendidik tidak bertentangan dengan ajaran kedua landasan tersebut sesuai dengan pemahaman maksimal manusia.
Konsep pendidik dalam perspektif pendidikan memiliki karakteristik tersendiri yang sesuai dengan karakteristik pendidikan itu sendiri. Hal itu juga dapat ditelusuri melalui tugas dan persyaratan ideal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik. Tentu semua itu tidak terlepas dari landasan ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah yang menginginkan perkembangan pendidik tidak bertentangan dengan ajaran kedua landasan tersebut sesuai dengan pemahaman maksimal manusia.
Jika karakteristik yang diinginkan oleh pendidikan dapat dipenuhi, maka pendidikan yang berkualitas niscaya akan dapat diraih. Untuk itu, kajian dan analisis filosofis sangat dibutuhkan dalam merumuskan konsep pendidik dalam perspektif pendidikan sehingga diperoleh pemahaman yang utuh tentang pendidik.
Makalah yang sederhana ini akan menguraikan tentang analisis filosofis tentang pendidik dalam perspektif filsafat pendidikan. Diharapkan makalah ini menjadi bahan diskusi lebih lanjut agar dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pendidik itu sehingga berguna dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan secara efektif dan efisien.
Makalah yang sederhana ini akan menguraikan tentang analisis filosofis tentang pendidik dalam perspektif filsafat pendidikan. Diharapkan makalah ini menjadi bahan diskusi lebih lanjut agar dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pendidik itu sehingga berguna dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan secara efektif dan efisien.
B. Skema Rumusan Masalah
Makalah ini memmbahas tentang pendidik (guru) pendidikan dengan Analisis dan Pola Fikir Filosofis secara ontologis,epistemology dan aksiologi dengan pola pikir sistematis, radikal, universal yang dirumuskan seperti berikut:
Rumusan Masalah Pendidik
Pola fikir filosofis tentang pendidik ( guru ) pendidikan
1. Ontologis
a). apa itu pendidik ?.
b). siapa pendidik itu ?.
c). bagaimana keberadaan pendidik itu?
2. Epistemology
a). bagaimanakah karakteristik pendidik itu?.
b). bagaimana pula syarat menjadi pendidik itu?.
c). seperti apa pula perspektif islam tentang kompetensi pendidik?
3. Aksiology
a). bagaimanakah peran pendidik itu dan apa pula fungsi pendidik itu?
b) apa saja yang menjadi tugas pendidik ?
c) dan apa tanggung jawab pendidik ?
d) dan seperti apakah kode etik pendidik supaya tujuan pendidik tercipta?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Analisis dan Pola Pikir Filosofis Tentang Pendidik
1. Analisis dan Pola Pikir Filosofis Tentang Pendidik Secara Ontologi
Pendidik adalah orang yang mendidik. Dalam pendidikan formal tingkat dasar dan menengah disebut guru, sedangkan pada perguruan tinggi disebut dengan dosen. Dalam bahasa Arab, juga ditemukan beberapa istilah yang memiliki makna pendidik, yaitu ustadz, mudarris, mu’allim, dan mu’addib. Abuddin Nata mengemukakan bahwa kata ustadz jamaknya asātidz yang berarti teacher (guru), professor (gelar akademik), jenjang di bidang intelektual, pelatih, penulis, dan penyiar. Adapun kata mudarris berarti teacher (guru), instructor (pelatih), lecture (dosen). Sedangkan kata mu’allim yang juga berarti teacher (guru), instructor (pelatih), dan trainer (pemandu). Sementara kata mu’addib berarti educator (pendidik) atau teacher in koranic school (guru dalam lembaga pendidikan al-Qur’an).
Adanya perbedaan dalam penggunaan istilah pendidik, juga berangkat dari penggunaan istilah pendidikan yang digunakan. Bagi orang yang berpendapat bahwa istilah yang tepat untuk menggunakan pendidikan adalah tarbiyah, maka seorang pendidik disebut murabbi, jika ta’līm yang dianggap lebih tepat, maka pendidiknya disebut mu’allim, dan jika ta’dīb yang dianggap lebih cocok untuk makna pendidikan, maka pendidik disebut dengan mu’addib.
Kata ”murabbi”, sering dijumpai dalam kalimat yang orientasinya lebih mengarah pada pemeliharaan, baik yang bersifat jasmani atau rohani. Pemeliharaan seperti ini terlihat dalam proses orang tua membesarkan anaknya. Mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan secara penuh agar anaknnya tumbuh dengan fisik yang sehat dan kepribadian serta akhlak terpuji. Term mu’addib mengacu kepada guru yang memiliki sifat-sifat rabbany yaitu nama yang diberikan bagi orang-orang yang bijaksana dan terpelajar yang memiliki sikap tanggung jawab yang tinggi serta mempunyai jiwa kasih sayng terhadap peserta didik. Sedangkan kata ”mu’allim” memberikan konsekuensi bahwa guru adalah seorang yang alim (ilmuan), menguasai ilmu pengetahuan, keratif dan memiliki komitmen dalam pengembangan ilmu. Dalam pengertian ini maka seorang guru harus kaya dengan ilmu dan aktivitas dan ia berusaha untuk memberikan pengetahuannya tersebut kepada peserta didiknya.
Meskipun terdapat berbagai perbedaan istilah, yang jelasnya makna dasar dari masing-masing istilah tersebut terkandung di dalam konsep ”pendidik” dalam pendidikan Islam. Dengan demikian, ”pendidik” tidak hanya sebagai orang yang menyampaikan materi an sich kepada peserta didik (transfer of knowladge), tetapi lebih dari itu ia juga bertugas untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara optimal (tranformation of knowladge) serta menanamkan nilai (internalitation of values) yang berlandaskan kepada ajaran Islam. Tegasnya, seorang pendidik berperan besar dalam menumbuh-kembangkan berbagai potensi positif peserta didik secara optimal sehingga tujuan pendidikan Islam yang ideal dapat diraih.
Menurut Ramayulis, pendidik dalam pendidikan Islam setidaknya ada empat macam. Pertama, Allah SWT sebagai pendidik bagi hamba-hamba dan sekalian makhluk-Nya. Kedua, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya telah menerima wahyu dari Allah kemudian bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya kepada seluruh manusia. Ketiga, orang tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga bagi anak-anaknya. Keempat, Guru sebagai pendidik di lingkungan pendidikan formal, seperti di sekolah atau madrasah. Namun pendidik yang lebih banyak dibicarakan dalam pembahasan ini adalah pendidik dalam bentuk yang keempat.
2. Keberadaan Pendidik
a. Pendidik dalam al-Qur’an
Secara eksplisit, memang tidak ditemukan ayat-ayat al-Qur’ann yang berbicara tentang pendidik. Namun secara implisit, al-Qur’an membicarakan tentang pendidik. Hal itu dapat dilihat dari konsep al-Qur’an tentang ilmu dan kedudukan orang-orang yang berilmu. Orang yang berilmu ini tentunya memiliki hubungan erat dengan pendidik, dimana pendidik adalah orang yang memiliki dan mengajarkan ilmu.
Dalam al-Qur’an ditemukan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah memposisikan pendidik pada tempat terhormat. Seperti firman-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْوَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Mujadilah/58: 11)
Selain dari ayat di atas, juga terdapat firman Allah dalam surat az-Zumar tentang posisi seorang pendidik dengan ilmu yang dimilikinya. Firman-Nya:قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
Artinya: Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Q.S. az-Zumar/39: 9).
Selain dari posisi di atas, seorang pendidik yang berilmu tersebut memiliki karakter takut, tunduk dan taat kepada Allah (khasyyatullah). Hal ini berarti bahwa secara implisit seorang pendidik memiliki kelebihan dari manusia lain ketika menjalankan perintah Allah. Firman-Nya:وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
Artinya: Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama . Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Q.S. Fathir/35: 28).
Menurut Ramayulis, dari ayat-ayat yang berkenaan dengan ilmu (pendidik) di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah menempatkan seorang pendidik pada posisi yang terhormat. Jika digunakan logika berfikir yang linear maka tentunya posisi ulama akan terus meningkat derajatnya apabila ia mengaplikasikan ilmunya dalam sikap hidup dan perilaku sehari-hari. Selanjutnya posisi terhormat seorang pendidik tersebut akan terus meningkat ke derajat yang lebih tinggi bila ilmu tersebut diwariskan kepada orang lain melalui usaha pendidikan.
b. Pendidik dalam Hadis
Dari beberapa hadis dapat dilihat bahwa Nabi Muhammad SAW juga memposisikan pendidik di tempat yang mulia dan terhormat. Dia menegaskan bahwa ulama adalah pewaris para nabi, sementara makna ulama adalah orang yang berilmu. Dalam perspektif pendidikan Islam, pendidik termasuk ulama. Tegasnya, pendidik adalah pewaris para nabi. Hadis itu berbunyi:
.....اْلعُلَمَاءُ وَرَاثَتُ اْلاَنْبِيَاءِ.....
Artinya: …...Para ulama (guru) adalah pewaris para nabi…(Dari Abu Darda’ r.a. dan diriwayatkan oleh Ibn Majah)
Hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan perhatian yang besar terhadap ”pendidik” sekaligus memberikan posisi terhormat kepadanya. Hal ini beralasan mengingat peran pendidik sangat menentukan dalam mendidik manusia untuk tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
c. Pendidik dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam sejarah bangsa Indonesia, status pendidik juga mendapat penghormatan yang mulia. Bahkan sering dikenal pepatah yang menyebutkan bahwa guru adaha ”digugu dan ditiru”. Di beberapa wilayah Indonesia, ada beberapa ungkapan populer untuk menyebut guru. Di Minangkabau, misalnya, guru biasanya disebut Buya berasal dari kata abuyya yang berarti Bapakku tercinta; sementara di daerah lain, seperti Sunda, dikenal sebutan Yang guru, Nyai guru, Kang guru, Uwa guru dan Aki guru. Walaupun sebutan itu ditujukan kepada guru yang memiliki keunggulan, namun hal ini bisa dijadikan alasan kuat untuk menyatakan bahwa guru berada pada posisi terhormat di mata masyarakat.
Dalam sistem pendidikan nasinal, pendidik dikenal dengan beberapa sebutan, seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 1 ayat (6): ” Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
Sementara dalam pendidikan formal, pendidik dikenal dengan sebutan guru untuk tingkat sekolah dasar dan menengah dan dosen untuk tingkat perguruan tinggi. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Bab II pasal 2 disebutkan bahwa:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8 disebutkan juga bahwa ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Kompetensi yang dimaksud dijelaskan sebelumnya pada pasal 1 ayat (10): ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Sedangkan kompetensi itu meliputi empat aspek, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) ”Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Adanya konstitusi di atas menunjukkan bahwa pendidik memang memiliki peran penting serta berkedudukan yang mulia dan terhormat, tidak saja dalam perspektif Islam, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraIndonesia . Hal ini tentunya berangkat dari kesadaran bahwa pendidik memiliki peran strategis sekaligus memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan dan peningkatan peradaban suatu bangsa.
Berkaitan dengan ini, maka dalam pendidikan Islam disebutkan bahwa pendidik dipandang sebagai abu al-ruh (orang tua spiritual atau rohani) bagi para muridnya. Guru hadir di hadapan muridnya dalam kelas memberikan bimbingan jiwa dengan berbagai hikmah, dan mauizhah dalam melaksanakan pendidikan, terutama dalam membimbing akhlak dan moral. Atas dasar ini maka menghormati pendidik juga berarti menghormati Bapaknya (orang tua) sendiri, dan penghargaan terhadap pendidik berarti juga menghargai orang tuanya juga.
3. Tugas Pendidik
Mengenai tugas pendidik dalam perspektif pendidikan Islam, Ramayulis membaginya ke dalam dua tugas, yaitu tugas umum dan tugas khusus. Secara umum, tugas pendidik adalah mengemban misi rahmatan li al-‘ālamīn, yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi dikembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh, dan bermoral tinggi.
Secara khusus, tugas pendidik ada tiga macam. Pertama, sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan. Kedua, sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia. Ketiga, sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Tugas ketiga ini menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
Sementara Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, seperti yang dikutip Samsul Nizar, bahwa tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, serta membawa hati manusia untuk taqarrub ila Allah.Para pendidik hendaknya mengarahkan peserta didik untuk mengenal Allah lebih dekat melalui seluruh ciptaannya. Para pendidik dituntut untuk dapat mensucikan jiwa peserta didiknya. Hanya dengan melalui jiwa-jiwa yang suci manusia akan dapat dekat dengan Khaliq-Nya. Begitu pula an-Nahlawi berpendapat bahwa selain bertugas mengalihkan berbagai pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik, tugas utama yang perlu dilakukan pendidik adalah tazkiyat an-nafs yaitu mengembangkan, membersihkan, mengangkat jiwa peserta didik kepada Khaliq-Nya, menjauhkan dari kejahatan, dan menjaganya agar tetap berada pada fitrah-Nya yang hanif. Pendapat ini menunjukkan bahwa tugas seorang pendidik yang tidak kalah penting adalah sebagai muzakky.
Dalam al-Qur’an juga disinggung bahwa tugas pendidik—dalam konteks pendidik sebagai waratsatul an-biya’—memang bertugas sebagai sekaligus mu’allim sebagai muzakky. Hal ini sesuai dengan tugas Rasul dalam firman-Nya:
كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولاً مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni'mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (Q.S. al-Baqarah/2: 151).
4. Karakteristik Pendidik
Perlu juga dipahami bahwa pendidik dalam pendidikan Islam memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik ini tentunya membedakan pendidik dalam perspektif pendidikan Islam dengan pandangan pendidikan non-Islam lainnya. Al-Abrasy mengemukakan beberapa karakteristik pendidik.
a. Seorang pendidik bersifat zuhud, artinya melaksanakan tugasnya bukan semata-mata karena materi, melainkan mendidik untuk mencari keridhaan Allah.
b. Seorang pendidik harus bersih tubuhnya, jauh dari dosa dan kesalahan, bersih jiwanya, terhindar dari dosa, sifat ria dengki, permusuhan, dan sifat –sifat tercela lainnya.
c. Seorang pendidik harus ikhlas dalam menjalankan tugasnya dan memiliki sifat-sifat terpuji lainnya, seperti rendah hati, jujur, lemah lembut, dan sebagainya.
d. Seorang pendidik mesti suka memaafkan orang lain, terutama kesalahan peserta didiknya, lalu ia juga sanggup menahan diri, menahan kemarahan, lapang hati, banyak sabar dan mempunyai harga diri.
e. Seorang pendidik harus mencintai peserta didiknya seperti cintanya terhadap anak-anaknya sendiri dan memikirkan keadaan mereka seperti ia memikirkan keadaan anak-anaknya.
f. Seorang pendidik harus mengetahui karakter/tabiat peserta didiknya.
g. Seorang pendidik mesti menguasai pelajaran yang ia berikan.
Sementara an-Nahlawi menyebutkan beberapa karakteristik seorang pendidik, yaitu:
a. Mempunyai watak dan sifat rubbaniyah yang terwujud dalam tujuan, tingkah laku, dan pola pikirnya.
b. Bersifat ikhlas; melaksanakan tugasnya sebagai pendidik semata-mata untuk mencari ridha Allah dan menegakkan kebenaran.
c. Bersifat sabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada peserta didik.
d. Jujur dalam menyampaikan apa yang diketahuinya.
e. Senantiasa membekali diri dengan ilmu, kesediaan diri untuk terus mendalami dan mengkajinya lebih lanjut.
f. Mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan metode pendidikan.
g. Mampu mengelola kelas dan peserta didik, tegas dalam bertindak dan proporsional.
h. Mengetahui kondisi psikis peserta didik.
i. Tanggap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang dapat mempengaruhi jiwa, keyakinan atau pola berpikir peserta didik.
j. Berlaku adil terhadap peserta didiknya.
Dari karakteristik di atas dapat dipahami bahwa pendidik dalam pandangan Islam memiliki posisi yang tinggi dan terhormat. Namun tugas yang mesti mereka emban tidaklah mudah, sebab Islam menuntut pendidik tersebut melakukan terlebih dahulu apa-apa yang akan ia ajarkan. Dengan begitu, pendidik akan mampu menjadi teladan (uswah) bagi peserta didiknya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh pendidik yang mulia, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Ibn Khaldun, dalam kitabnya Muqaddimah, juga berpendapat bahwa seorang guru harus memiliki karakter yang baik. Dalam hal ini ia mengutip wasiat al-Rasyd kepada Khalaf bin Ahmar, guru puteranya MUhammad al-Amin. Wasiat ini merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru. Wasiat itu berbunyi,
"O Ahmar, Amirul Mu'minin telah mempercayakan anaknya kepada Anda, kehidupan jiwanya, dan buah hatinya. Maka, ulurkan tangan Anda padanya, dan jadikan dia taat pada Anda. Ambillah tempat di sisinya yang telah Amirul Mukminin berikan pada Anda. Ajari dia membaca Al Qur'an. Perkenalkan dia sejarah. Ajak dia meriwayatkan syiir-syiir dan ajari dia Sunnah-sunnah Nabi. Beri dia wawasan bagaimana berbicara dan memulai suatu pembicaraan secara baik dan tepat. Larang dia tertawa, kecuali pada waktunya. Biasakan dia menghormati orang-orang tua Bani Hasyim yang bertemu dengannya, dan agar ia menghargai para pemuka militer yang datang ke majlisnya. Jangan biarkan waktu berlalu kecuali jika Anda gunakan untuk mengajarnya sesuatu yang berguna, tapi bukan dengan cara yang menjengkelkannya, cara yang dapat mematikan pikirannya. Jangan pula terlalu lemah-lembut, bila umpamanya ia mencoba membiasakan hidup santai. Sebisa mungkin, perbaiki dia dengan kasih-sayang dan lemah-lembut. Jika dia tidak mau dengan han itu, Anda harus mempergunakan kekerasan dan kekasaran."
Wasiat di atas menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh setiap pendidik. Dari wasiat itu pula dapat disimpulkan bahwa setiap pendidik mesti bijaksana dalam mendidik anaknya, penuh kesabaran dan kasih sayang serta tanggung jawab yang tinggi sehingga si anak memiliki kompetensi di bidang yang ia ajarkan.
5. Persyaratan Pendidik
Dari penjelasan tugas dan karakteristik pendidik di atas, dapat dipahami bahwa menjadi seorang pendidik yang sesungguhnya tidaklah mudah; butuh upaya yang sungguh-sungguh. Agar tugas tersebut dapat dijalankan dan karakteristik pendidik itu bisa dimiliki, maka seorang guru harus memiliki beberapa persyaratan. Al-Kanani (w. 733 H), seperti yang dikutip oleh Ramayulis, bahwa ada beberapa persyaratan seorang pendidik dalam pandangan pendidikan Islam. Persyaratan tersebut sebagai berikut:
Pertama, syarat-syarat pendidik berhubungan dengan dirinya sendiri, yaitu:
1. Pendidik hendaknya senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya ia tidak mengkhianati amanat itu, malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
2. Pendidik hendaknya memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaannya ialah tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu untuk kepentingan dunia semata.
3. Pendidik hendaknya bersifat zuhud.
4. Pendidik hendaknya tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise atau kebanggaan atas orang lain.
5. Pendidik hendaknya menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan hara dirinya di mata orang banyak.
6. Pendidik hendaknya memelihara syi’ar-syi’ar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, dsb.
7. Pendidik hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca al-Qur’an, berzikir dan shalat tengah malam.
8. Pendidik hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak buruk.
9. Pendidik hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hala-hal yang bermanfaat, seperti beribadah, membaca, mengarang, dsb.
10. Pendidik hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah dari padanya, baik dari segi kedudukan maupun usianya.
11. Pendidik hendaknya rajin meneliti, menyusun dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.
Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran (syarat-syarat paedagogis-didaktis), yaitu:
1. Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya pendidik bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syari’at.
2. Ketika keluar dari rumah, hendaknya pendidik selalu berdoa agar tidak sesat menyesatkan dan terus berzikir kepada Allah SWT. Artinya, sebelum mengajarkan ilmu, seorang pendidik harus membersihkan hati dan niatnya.
3. Hendaknya pendidik mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua peserta didik.
4. Sebelum mulai mengajar, pendidik hendaknya membaca sebagian dari ayat al-Qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
5. Pendidik hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai dengan hirarki nilai kemuliaan dan kepentingan yaitu tafsir al-Qur’an, hadis, ilmu-ilmu ushuluddin, ushul fiqh, dan seterusnya.
6. Hendaknya pendidik selau mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras.
7. Hendaknya pendidik menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu.
8. Pendidik hendaknya menegur peserta didik-peserta didik yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas.
9. Pendidik hendaknya bersikap bijak dalam melalkukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan jawaban pertanyaan.
10. Terhadap peserta didik, pendidik hendaknya berperilaku wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.
11. Pendidik hendaknya menutup setiap akhir kegiatan pembelajaran dengan kata-kata wallahu a’lam yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT.
12. Pendidik hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak disukainya.
Ketiga, syarat-syarat pendidik di tengah-tengah peserta didiknya, antara lain:
1. Pendidik hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan kebenaran, melenyapkan kebatilan, dan memelihara kemaslahatan umat.
2. Pendidik hendaknya menolak untuk mengajar peserta didik yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.3. Pendidik hendaknya mencintai peserta didiknya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
4. Pendidik hendaknya memotivasi peserta didik untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
5. Pendidik hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar peserta didiknya dapat memahami pelajaran.
6. Pendidik hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya.
7. Pendidik hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didiknya.
8. Pendidik hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan peserta didik, baik dengan kedudukan ataupun hartanya.
9. Pendidik hendaknya terus memantau perkembangan peserta didik, baik intelektual maupun akhlaknya. Peserta didik yang shaleh akan menjadi “tabungan” bagi pendidik, baik di dunia maupun di akhirat.
Syarat-syarat di atas harus diupayakan oleh seorang guru secara optimal sehingga ia akan menjadi guru yang profesional, baik dalam kemampuan paedagogik, profesional, individual hingga kepada sosialnya. Semua kemampuan/kompetensi tersebut tentunya berlandaskan kepada ajaran Islam.
Meskipun terdapat berbagai perbedaan istilah, yang jelasnya makna dasar dari masing-masing istilah tersebut terkandung di dalam konsep ”pendidik” dalam pendidikan Islam. Dengan demikian, ”pendidik” tidak hanya sebagai orang yang menyampaikan materi an sich kepada peserta didik (transfer of knowladge), tetapi lebih dari itu ia juga bertugas untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara optimal (tranformation of knowladge) serta menanamkan nilai (internalitation of values) yang berlandaskan kepada ajaran Islam. Tegasnya, seorang pendidik berperan besar dalam menumbuh-kembangkan berbagai potensi positif peserta didik secara optimal sehingga tujuan pendidikan Islam yang ideal dapat diraih.
Menurut Ramayulis, pendidik dalam pendidikan Islam setidaknya ada empat macam. Pertama, Allah SWT sebagai pendidik bagi hamba-hamba dan sekalian makhluk-Nya. Kedua, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya telah menerima wahyu dari Allah kemudian bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya kepada seluruh manusia. Ketiga, orang tua sebagai pendidik dalam lingkungan keluarga bagi anak-anaknya. Keempat, Guru sebagai pendidik di lingkungan pendidikan formal, seperti di sekolah atau madrasah. Namun pendidik yang lebih banyak dibicarakan dalam pembahasan ini adalah pendidik dalam bentuk yang keempat.
2. Keberadaan Pendidik
a. Pendidik dalam al-Qur’an
Secara eksplisit, memang tidak ditemukan ayat-ayat al-Qur’ann yang berbicara tentang pendidik. Namun secara implisit, al-Qur’an membicarakan tentang pendidik. Hal itu dapat dilihat dari konsep al-Qur’an tentang ilmu dan kedudukan orang-orang yang berilmu. Orang yang berilmu ini tentunya memiliki hubungan erat dengan pendidik, dimana pendidik adalah orang yang memiliki dan mengajarkan ilmu.
Dalam al-Qur’an ditemukan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah memposisikan pendidik pada tempat terhormat. Seperti firman-Nya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْوَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Mujadilah/58: 11)
Selain dari ayat di atas, juga terdapat firman Allah dalam surat az-Zumar tentang posisi seorang pendidik dengan ilmu yang dimilikinya. Firman-Nya:قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
Artinya: Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Q.S. az-Zumar/39: 9).
Selain dari posisi di atas, seorang pendidik yang berilmu tersebut memiliki karakter takut, tunduk dan taat kepada Allah (khasyyatullah). Hal ini berarti bahwa secara implisit seorang pendidik memiliki kelebihan dari manusia lain ketika menjalankan perintah Allah. Firman-Nya:وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
Artinya: Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama . Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Q.S. Fathir/35: 28).
Menurut Ramayulis, dari ayat-ayat yang berkenaan dengan ilmu (pendidik) di atas, dapat disimpulkan bahwa Allah menempatkan seorang pendidik pada posisi yang terhormat. Jika digunakan logika berfikir yang linear maka tentunya posisi ulama akan terus meningkat derajatnya apabila ia mengaplikasikan ilmunya dalam sikap hidup dan perilaku sehari-hari. Selanjutnya posisi terhormat seorang pendidik tersebut akan terus meningkat ke derajat yang lebih tinggi bila ilmu tersebut diwariskan kepada orang lain melalui usaha pendidikan.
b. Pendidik dalam Hadis
Dari beberapa hadis dapat dilihat bahwa Nabi Muhammad SAW juga memposisikan pendidik di tempat yang mulia dan terhormat. Dia menegaskan bahwa ulama adalah pewaris para nabi, sementara makna ulama adalah orang yang berilmu. Dalam perspektif pendidikan Islam, pendidik termasuk ulama. Tegasnya, pendidik adalah pewaris para nabi. Hadis itu berbunyi:
.....اْلعُلَمَاءُ وَرَاثَتُ اْلاَنْبِيَاءِ.....
Artinya: …...Para ulama (guru) adalah pewaris para nabi…(Dari Abu Darda’ r.a. dan diriwayatkan oleh Ibn Majah)
Hadis di atas juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan perhatian yang besar terhadap ”pendidik” sekaligus memberikan posisi terhormat kepadanya. Hal ini beralasan mengingat peran pendidik sangat menentukan dalam mendidik manusia untuk tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
c. Pendidik dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam sejarah bangsa Indonesia, status pendidik juga mendapat penghormatan yang mulia. Bahkan sering dikenal pepatah yang menyebutkan bahwa guru adaha ”digugu dan ditiru”. Di beberapa wilayah Indonesia, ada beberapa ungkapan populer untuk menyebut guru. Di Minangkabau, misalnya, guru biasanya disebut Buya berasal dari kata abuyya yang berarti Bapakku tercinta; sementara di daerah lain, seperti Sunda, dikenal sebutan Yang guru, Nyai guru, Kang guru, Uwa guru dan Aki guru. Walaupun sebutan itu ditujukan kepada guru yang memiliki keunggulan, namun hal ini bisa dijadikan alasan kuat untuk menyatakan bahwa guru berada pada posisi terhormat di mata masyarakat.
Dalam sistem pendidikan nasinal, pendidik dikenal dengan beberapa sebutan, seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 1 ayat (6): ” Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
Sementara dalam pendidikan formal, pendidik dikenal dengan sebutan guru untuk tingkat sekolah dasar dan menengah dan dosen untuk tingkat perguruan tinggi. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Bab II pasal 2 disebutkan bahwa:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8 disebutkan juga bahwa ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Kompetensi yang dimaksud dijelaskan sebelumnya pada pasal 1 ayat (10): ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Sedangkan kompetensi itu meliputi empat aspek, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) ”Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Adanya konstitusi di atas menunjukkan bahwa pendidik memang memiliki peran penting serta berkedudukan yang mulia dan terhormat, tidak saja dalam perspektif Islam, tetapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Berkaitan dengan ini, maka dalam pendidikan Islam disebutkan bahwa pendidik dipandang sebagai abu al-ruh (orang tua spiritual atau rohani) bagi para muridnya. Guru hadir di hadapan muridnya dalam kelas memberikan bimbingan jiwa dengan berbagai hikmah, dan mauizhah dalam melaksanakan pendidikan, terutama dalam membimbing akhlak dan moral. Atas dasar ini maka menghormati pendidik juga berarti menghormati Bapaknya (orang tua) sendiri, dan penghargaan terhadap pendidik berarti juga menghargai orang tuanya juga.
3. Tugas Pendidik
Mengenai tugas pendidik dalam perspektif pendidikan Islam, Ramayulis membaginya ke dalam dua tugas, yaitu tugas umum dan tugas khusus. Secara umum, tugas pendidik adalah mengemban misi rahmatan li al-‘ālamīn, yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi dikembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh, dan bermoral tinggi.
Secara khusus, tugas pendidik ada tiga macam. Pertama, sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan. Kedua, sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia. Ketiga, sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait. Tugas ketiga ini menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu.
Sementara Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, seperti yang dikutip Samsul Nizar, bahwa tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, serta membawa hati manusia untuk taqarrub ila Allah.
Dalam al-Qur’an juga disinggung bahwa tugas pendidik—dalam konteks pendidik sebagai waratsatul an-biya’—memang bertugas sebagai sekaligus mu’allim sebagai muzakky. Hal ini sesuai dengan tugas Rasul dalam firman-Nya:
كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولاً مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni'mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (Q.S. al-Baqarah/2: 151).
4. Karakteristik Pendidik
Perlu juga dipahami bahwa pendidik dalam pendidikan Islam memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik ini tentunya membedakan pendidik dalam perspektif pendidikan Islam dengan pandangan pendidikan non-Islam lainnya. Al-Abrasy mengemukakan beberapa karakteristik pendidik.
a. Seorang pendidik bersifat zuhud, artinya melaksanakan tugasnya bukan semata-mata karena materi, melainkan mendidik untuk mencari keridhaan Allah.
b. Seorang pendidik harus bersih tubuhnya, jauh dari dosa dan kesalahan, bersih jiwanya, terhindar dari dosa, sifat ria dengki, permusuhan, dan sifat –sifat tercela lainnya.
c. Seorang pendidik harus ikhlas dalam menjalankan tugasnya dan memiliki sifat-sifat terpuji lainnya, seperti rendah hati, jujur, lemah lembut, dan sebagainya.
d. Seorang pendidik mesti suka memaafkan orang lain, terutama kesalahan peserta didiknya, lalu ia juga sanggup menahan diri, menahan kemarahan, lapang hati, banyak sabar dan mempunyai harga diri.
e. Seorang pendidik harus mencintai peserta didiknya seperti cintanya terhadap anak-anaknya sendiri dan memikirkan keadaan mereka seperti ia memikirkan keadaan anak-anaknya.
f. Seorang pendidik harus mengetahui karakter/tabiat peserta didiknya.
g. Seorang pendidik mesti menguasai pelajaran yang ia berikan.
Sementara an-Nahlawi menyebutkan beberapa karakteristik seorang pendidik, yaitu:
a. Mempunyai watak dan sifat rubbaniyah yang terwujud dalam tujuan, tingkah laku, dan pola pikirnya.
b. Bersifat ikhlas; melaksanakan tugasnya sebagai pendidik semata-mata untuk mencari ridha Allah dan menegakkan kebenaran.
c. Bersifat sabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada peserta didik.
d. Jujur dalam menyampaikan apa yang diketahuinya.
e. Senantiasa membekali diri dengan ilmu, kesediaan diri untuk terus mendalami dan mengkajinya lebih lanjut.
f. Mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan metode pendidikan.
g. Mampu mengelola kelas dan peserta didik, tegas dalam bertindak dan proporsional.
h. Mengetahui kondisi psikis peserta didik.
i. Tanggap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang dapat mempengaruhi jiwa, keyakinan atau pola berpikir peserta didik.
j. Berlaku adil terhadap peserta didiknya.
Dari karakteristik di atas dapat dipahami bahwa pendidik dalam pandangan Islam memiliki posisi yang tinggi dan terhormat. Namun tugas yang mesti mereka emban tidaklah mudah, sebab Islam menuntut pendidik tersebut melakukan terlebih dahulu apa-apa yang akan ia ajarkan. Dengan begitu, pendidik akan mampu menjadi teladan (uswah) bagi peserta didiknya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh pendidik yang mulia, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Ibn Khaldun, dalam kitabnya Muqaddimah, juga berpendapat bahwa seorang guru harus memiliki karakter yang baik. Dalam hal ini ia mengutip wasiat al-Rasyd kepada Khalaf bin Ahmar, guru puteranya MUhammad al-Amin. Wasiat ini merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru. Wasiat itu berbunyi,
"O Ahmar, Amirul Mu'minin telah mempercayakan anaknya kepada Anda, kehidupan jiwanya, dan buah hatinya. Maka, ulurkan tangan Anda padanya, dan jadikan dia taat pada Anda. Ambillah tempat di sisinya yang telah Amirul Mukminin berikan pada Anda. Ajari dia membaca Al Qur'an. Perkenalkan dia sejarah. Ajak dia meriwayatkan syiir-syiir dan ajari dia Sunnah-sunnah Nabi. Beri dia wawasan bagaimana berbicara dan memulai suatu pembicaraan secara baik dan tepat. Larang dia tertawa, kecuali pada waktunya. Biasakan dia menghormati orang-orang tua Bani Hasyim yang bertemu dengannya, dan agar ia menghargai para pemuka militer yang datang ke majlisnya. Jangan biarkan waktu berlalu kecuali jika Anda gunakan untuk mengajarnya sesuatu yang berguna, tapi bukan dengan cara yang menjengkelkannya, cara yang dapat mematikan pikirannya. Jangan pula terlalu lemah-lembut, bila umpamanya ia mencoba membiasakan hidup santai. Sebisa mungkin, perbaiki dia dengan kasih-sayang dan lemah-lembut. Jika dia tidak mau dengan han itu, Anda harus mempergunakan kekerasan dan kekasaran."
Wasiat di atas menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh setiap pendidik. Dari wasiat itu pula dapat disimpulkan bahwa setiap pendidik mesti bijaksana dalam mendidik anaknya, penuh kesabaran dan kasih sayang serta tanggung jawab yang tinggi sehingga si anak memiliki kompetensi di bidang yang ia ajarkan.
5. Persyaratan Pendidik
Dari penjelasan tugas dan karakteristik pendidik di atas, dapat dipahami bahwa menjadi seorang pendidik yang sesungguhnya tidaklah mudah; butuh upaya yang sungguh-sungguh. Agar tugas tersebut dapat dijalankan dan karakteristik pendidik itu bisa dimiliki, maka seorang guru harus memiliki beberapa persyaratan. Al-Kanani (w. 733 H), seperti yang dikutip oleh Ramayulis, bahwa ada beberapa persyaratan seorang pendidik dalam pandangan pendidikan Islam. Persyaratan tersebut sebagai berikut:
Pertama, syarat-syarat pendidik berhubungan dengan dirinya sendiri, yaitu:
1. Pendidik hendaknya senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya ia tidak mengkhianati amanat itu, malah ia tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
2. Pendidik hendaknya memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaannya ialah tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu untuk kepentingan dunia semata.
3. Pendidik hendaknya bersifat zuhud.
4. Pendidik hendaknya tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta, prestise atau kebanggaan atas orang lain.
5. Pendidik hendaknya menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan hara dirinya di mata orang banyak.
6. Pendidik hendaknya memelihara syi’ar-syi’ar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan salam, dsb.
7. Pendidik hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkan oleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti membaca al-Qur’an, berzikir dan shalat tengah malam.
8. Pendidik hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari akhlak buruk.
9. Pendidik hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hala-hal yang bermanfaat, seperti beribadah, membaca, mengarang, dsb.
10. Pendidik hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah dari padanya, baik dari segi kedudukan maupun usianya.
11. Pendidik hendaknya rajin meneliti, menyusun dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.
Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran (syarat-syarat paedagogis-didaktis), yaitu:
1. Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya pendidik bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik dengan maksud mengagungkan ilmu dan syari’at.
2. Ketika keluar dari rumah, hendaknya pendidik selalu berdoa agar tidak sesat menyesatkan dan terus berzikir kepada Allah SWT. Artinya, sebelum mengajarkan ilmu, seorang pendidik harus membersihkan hati dan niatnya.
3. Hendaknya pendidik mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua peserta didik.
4. Sebelum mulai mengajar, pendidik hendaknya membaca sebagian dari ayat al-Qur’an agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
5. Pendidik hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai dengan hirarki nilai kemuliaan dan kepentingan yaitu tafsir al-Qur’an, hadis, ilmu-ilmu ushuluddin, ushul fiqh, dan seterusnya.
6. Hendaknya pendidik selau mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras.
7. Hendaknya pendidik menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu.
8. Pendidik hendaknya menegur peserta didik-peserta didik yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas.
9. Pendidik hendaknya bersikap bijak dalam melalkukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan jawaban pertanyaan.
10. Terhadap peserta didik, pendidik hendaknya berperilaku wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.
11. Pendidik hendaknya menutup setiap akhir kegiatan pembelajaran dengan kata-kata wallahu a’lam yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT.
12. Pendidik hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak disukainya.
Ketiga, syarat-syarat pendidik di tengah-tengah peserta didiknya, antara lain:
1. Pendidik hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan kebenaran, melenyapkan kebatilan, dan memelihara kemaslahatan umat.
2. Pendidik hendaknya menolak untuk mengajar peserta didik yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.3. Pendidik hendaknya mencintai peserta didiknya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
4. Pendidik hendaknya memotivasi peserta didik untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
5. Pendidik hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar peserta didiknya dapat memahami pelajaran.
6. Pendidik hendaknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya.
7. Pendidik hendaknya bersikap adil terhadap semua peserta didiknya.
8. Pendidik hendaknya berusaha membantu memenuhi kemaslahatan peserta didik, baik dengan kedudukan ataupun hartanya.
9. Pendidik hendaknya terus memantau perkembangan peserta didik, baik intelektual maupun akhlaknya. Peserta didik yang shaleh akan menjadi “tabungan” bagi pendidik, baik di dunia maupun di akhirat.
Syarat-syarat di atas harus diupayakan oleh seorang guru secara optimal sehingga ia akan menjadi guru yang profesional, baik dalam kemampuan paedagogik, profesional, individual hingga kepada sosialnya. Semua kemampuan/kompetensi tersebut tentunya berlandaskan kepada ajaran Islam.
Rekomendasi
Apalagi adanya pergerseran nilai yang semakin tajam di era globalisasi ini, prinsip pragmatisme dan materialisme selalu menjadi pertimbangan—terkadang menjadi pertimbangan utama—dalam setiap profesi, termasuk profesi guru. Berkualitas tidaknya suatu pembelajaran hanya diukur dengan seberapa besar materi yang ia dapatkan.
Oleh karena itu, prinsip keikhlasan dan keteladan seharunya lebih mendapat perhatian bagi guru dalam konteks kekinian. Sikap yang ikhlas bukan berarti tidak membutuhkan materi, tetapi materi bukanlah tujuan utama dan penentu akhir berhasil tidaknya suatu pendidikan. Begitu pula keteladanan, bukan hanya tugas guru yang berkenaan dengan bidang studi akhlak an sich, seperti bidang studi agama dan bidang studi kewarganegaraan; akan tetapi keteladanan harus menjadi kepribadian setiap guru--terlepas apa pun bidang studi yang dibimbingnya—terutama guru yang beragama Islam. Hendaknya, masing-masing guru tersebut telah memiliki kepribadian Islami, sebab keteladanan kepribadian ini sangat menentukan berhasil tidaknya seorang pendidik dalam mempengaruhi pembentukan karakter (caracter bulding) peserta didik yang sesuai dengan ajaran Islam.
Hal ini tentu bisa mereka miliki, meskipun background pendidikan dari masiang-masing guru tersebut tidak berasal dari lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah dan Pergutuan Tinggi Agama, akan tetapi di lembaga pendidikan umum pun mereka sudah mendapat pendidikan agama melalaui bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Diperkuat lagi pendidikan keluarga dan masyarakat yang berkenaan dengan pendidikan agama Islam itu sendiri. Oleh karena itu, meskipun kepribadian Islami menjadi tanggung jawab semua guru, akan tetapi guru bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) tetap mendapat prioritas dan bekerja keras agar mampu mewarnai bidang studi lain di lembaga pendidikan umum. Hanya saja, kebersamaan visi dan misi dari lembaga tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendidik yang memiliki karakteristik sebagaimana yang diinginkan dalam konsep pendidikan Islam. Pentingnya memperkuat dan mempertegas peran guru dalam membentuk kepribadian peserta didik yang Islami juga tersirat dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 6 disebutkan bahwa "kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional…".
Download Klik
PENGEMBANGAN SISTEM EVALUASI PAI (1)
PENGEMBANGAN SISTEM EVALUASI PAI
A. Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UUSPN ) serta segenap Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan, perlu diupayakan penyesuaian kurikulum sebagai jenis dan jenjang pendidikan dengan tuntutan perangkat dasar Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Ditegaskan dalam UUSPN bahwa yang dimaksudkan dengan kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan guna mencapai tujuan pendidikan nasional merupakan sesuatu yang sangat penting bagi segenap lembaga pendidikan. Tersirat dalam pengertian kurikulum sesuai UUSPN adalah pengaturan mengenai penilaian sebagian bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan Nasional maupun penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Penilaian kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan merupakan kegiatan yang perlu direncanakan dan diatur sejalan dengan kurikulum yang berlaku. Dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XII pasal 43 dan 44 yang menyatakan bahwa penilaian pendidikan mencakup penilaian kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik serta hasil belajar suatu jenis dan atau jenjang pendidikan.
Dalam PP No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar Bab IX berbunyi : “ Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar mengajar dan upaya mencapai tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akredilitasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
B. Penilaian
1. Pengertian Penilaian
Secara harfiah kata penilaian berasal dari bahasa Inggris “ evaluation “ dalam bahasa Arab Al – Taqdir; dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Penilaian dapat digunakan untuk semua aspek kehidupan. Dalam buku ini kita hanya mempokuskan penilaian dalam bidang Pendidikan Agama Islam atau penilaian pendidikan Islam. Penilaian Pendidikan Agama Islam adalah usaha untuk mendapatkan nilai yang terdapat dalam proses belajar mengajar yang dilihat dari hasil yang dicapai oleh setiap siswa dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penilaian harian, mingguan, bulanan, catur wulan, akhir tahun dan akhir tahun ajaran dan EBTA serta EBTANAS.
2. Fungsi Penilaian
a. Perbaikan proses belajar mengajar.
b. Untuk menentukan nilai kenaikan kelas maupun penentuan lulus atau tidak
c. Penempatan siswa.
d. Diagnostik, yaitu untuk memeriksa dan mengalisa kelemahan siswa dan upaya mengatasinya.
3. Tujuan Penilaian
Penilaian bertujuan memperoleh data mengenai pencapaian tujuan hasil belajar mengajar yang menuju ketingkat kemampuan dan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan-tujuan pembelajaran serta mengukur atau menilai efektifitas pengalaman belajar, kegiatan belajar dan metode mengajar Pendidikan Agama Islam yang dipergunakan.
C. Prisip dan Obyek Penilai
1. Prinsip Penilaian
Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian yaitu :
a. Prinsip kontinuitas
Penilaian harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, oleh sebab itu penilaian tidak hanya dilakukan peda waktu tertentu seperti sebulan sekali hanya, catur wulan dan sebagainya, tetapi sebaiknya dilakukan setiap kegiatan belajar mengajar berlangsung. penilaian seperti ini sangat diperlukan untuk mengetahui keadaan kemampuan siswa menyerap materi yang diberikan dan efektivitas metode yang digunakan. Disamping itu untuk menentukan perlu tidaknya perbaikan proses belajar mengajar dan perbaikan bagi siswa atau diagnostik seperti telah dikemukakan pada bagian 2.d.
b. Prinsip Individual
Prinsip penilaian ini harus diberikan kepada setiap siswa untuk menilai pekerjaannya sendiri. Hal ini memberikan kesadaran kepada setiap siswa untuk mengetahui keadaan kualitas belajar yang telah dicapainya. Dalam penilaian individu ini perlu di pertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing siswa dalam menilai kemajuan dan pengawasan siswa terhadap pencapaian tujuan.
c. Prinsip Keseluruhan
Dengan prinsip keseluruhan, konprehensif dimaksudkan disini agar evaluasi / penilaian hasil belajar tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila penilaian tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh dan menyeluruh. Penilaian itu harus dapat menjangkau tiga aspek yang perlu dinilai yaitu aspek kognitif, aspek efektif dan aspek psikomotor sesuai dengan porsi masing-masing dalam penilaian pendidikan agama Islam.
d. Prinsip Obyektivitas
Prinsip obyektivitas atau maudluu’iyyah, dapat dinyatakan sebagai penilaian yang baik apabila dapat terlepas dari faktor-faktor yang sifatnya subyektif.
Oleh sebab itu penilaian harus dilakukan secara wajar sesuai dengankeadaan, kondisi apa adanya, tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat subyektif.
Jika tidak obyektif akan dapat menodai kemurnian pekerjaan penilaian itu sendiri.
2. Obyek Penilaian
Dimaksud dengan obyek atau sasaran penilaian pendidikan agama Islam ialah segala sesuatu yang bertalian dengan kegiatan atau proses pendidikan dapat dilakukan terhadap siswa, guru maupun kurikulum pendidikan agama Islam.
Pada kesempatan kali ini sasaran atau obyek penilaian yang akan dibahas ada yang berkenaan dengan proses atau kegiatan proses pendidikan agama Islam yang dialami oleh siswa untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan belajar siswa, maka obyek dari penilaian pendidikan agama Islam meliputi tiga aspek, yaitu (1) aspek kemampuan, (2) aspek kepribadian, (3) aspek sikap.
D. Peran Penilaian dalam Proses Belajar Mengajar ( PBM )
Ada beberapa peran penilaian dalam PBM
1. Mengetahui tingkat pencapaian siswa dalam kegiatan suatu proses belajar mengajar.
2. Menetapkan keefektifan pengajar dan rencana kegiatan.
3. Sebagai laporan kemajuan belajar siswa.
4. Menghilangkan kendala dalam kegiatan belajar mengajar dan memperbaiki kesalahan setra menyempurnakan kekurangan yang terdapat sewaktu praktek.
Download Klik
Sumber http://alkhafy.blogspot.com
A. Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UUSPN ) serta segenap Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan, perlu diupayakan penyesuaian kurikulum sebagai jenis dan jenjang pendidikan dengan tuntutan perangkat dasar Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Ditegaskan dalam UUSPN bahwa yang dimaksudkan dengan kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan guna mencapai tujuan pendidikan nasional merupakan sesuatu yang sangat penting bagi segenap lembaga pendidikan. Tersirat dalam pengertian kurikulum sesuai UUSPN adalah pengaturan mengenai penilaian sebagian bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan Nasional maupun penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Penilaian kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan merupakan kegiatan yang perlu direncanakan dan diatur sejalan dengan kurikulum yang berlaku. Dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XII pasal 43 dan 44 yang menyatakan bahwa penilaian pendidikan mencakup penilaian kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik serta hasil belajar suatu jenis dan atau jenjang pendidikan.
Dalam PP No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar Bab IX berbunyi : “ Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar mengajar dan upaya mencapai tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akredilitasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
B. Penilaian
1. Pengertian Penilaian
Secara harfiah kata penilaian berasal dari bahasa Inggris “ evaluation “ dalam bahasa Arab Al – Taqdir; dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Penilaian dapat digunakan untuk semua aspek kehidupan. Dalam buku ini kita hanya mempokuskan penilaian dalam bidang Pendidikan Agama Islam atau penilaian pendidikan Islam. Penilaian Pendidikan Agama Islam adalah usaha untuk mendapatkan nilai yang terdapat dalam proses belajar mengajar yang dilihat dari hasil yang dicapai oleh setiap siswa dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penilaian harian, mingguan, bulanan, catur wulan, akhir tahun dan akhir tahun ajaran dan EBTA serta EBTANAS.
2. Fungsi Penilaian
a. Perbaikan proses belajar mengajar.
b. Untuk menentukan nilai kenaikan kelas maupun penentuan lulus atau tidak
c. Penempatan siswa.
d. Diagnostik, yaitu untuk memeriksa dan mengalisa kelemahan siswa dan upaya mengatasinya.
3. Tujuan Penilaian
Penilaian bertujuan memperoleh data mengenai pencapaian tujuan hasil belajar mengajar yang menuju ketingkat kemampuan dan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan-tujuan pembelajaran serta mengukur atau menilai efektifitas pengalaman belajar, kegiatan belajar dan metode mengajar Pendidikan Agama Islam yang dipergunakan.
C. Prisip dan Obyek Penilai
1. Prinsip Penilaian
Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian yaitu :
a. Prinsip kontinuitas
Penilaian harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, oleh sebab itu penilaian tidak hanya dilakukan peda waktu tertentu seperti sebulan sekali hanya, catur wulan dan sebagainya, tetapi sebaiknya dilakukan setiap kegiatan belajar mengajar berlangsung. penilaian seperti ini sangat diperlukan untuk mengetahui keadaan kemampuan siswa menyerap materi yang diberikan dan efektivitas metode yang digunakan. Disamping itu untuk menentukan perlu tidaknya perbaikan proses belajar mengajar dan perbaikan bagi siswa atau diagnostik seperti telah dikemukakan pada bagian 2.d.
b. Prinsip Individual
Prinsip penilaian ini harus diberikan kepada setiap siswa untuk menilai pekerjaannya sendiri. Hal ini memberikan kesadaran kepada setiap siswa untuk mengetahui keadaan kualitas belajar yang telah dicapainya. Dalam penilaian individu ini perlu di pertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing siswa dalam menilai kemajuan dan pengawasan siswa terhadap pencapaian tujuan.
c. Prinsip Keseluruhan
Dengan prinsip keseluruhan, konprehensif dimaksudkan disini agar evaluasi / penilaian hasil belajar tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila penilaian tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh dan menyeluruh. Penilaian itu harus dapat menjangkau tiga aspek yang perlu dinilai yaitu aspek kognitif, aspek efektif dan aspek psikomotor sesuai dengan porsi masing-masing dalam penilaian pendidikan agama Islam.
d. Prinsip Obyektivitas
Prinsip obyektivitas atau maudluu’iyyah, dapat dinyatakan sebagai penilaian yang baik apabila dapat terlepas dari faktor-faktor yang sifatnya subyektif.
Oleh sebab itu penilaian harus dilakukan secara wajar sesuai dengankeadaan, kondisi apa adanya, tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat subyektif.
Jika tidak obyektif akan dapat menodai kemurnian pekerjaan penilaian itu sendiri.
2. Obyek Penilaian
Dimaksud dengan obyek atau sasaran penilaian pendidikan agama Islam ialah segala sesuatu yang bertalian dengan kegiatan atau proses pendidikan dapat dilakukan terhadap siswa, guru maupun kurikulum pendidikan agama Islam.
Pada kesempatan kali ini sasaran atau obyek penilaian yang akan dibahas ada yang berkenaan dengan proses atau kegiatan proses pendidikan agama Islam yang dialami oleh siswa untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan belajar siswa, maka obyek dari penilaian pendidikan agama Islam meliputi tiga aspek, yaitu (1) aspek kemampuan, (2) aspek kepribadian, (3) aspek sikap.
D. Peran Penilaian dalam Proses Belajar Mengajar ( PBM )
Ada beberapa peran penilaian dalam PBM
1. Mengetahui tingkat pencapaian siswa dalam kegiatan suatu proses belajar mengajar.
2. Menetapkan keefektifan pengajar dan rencana kegiatan.
3. Sebagai laporan kemajuan belajar siswa.
4. Menghilangkan kendala dalam kegiatan belajar mengajar dan memperbaiki kesalahan setra menyempurnakan kekurangan yang terdapat sewaktu praktek.
Download Klik
Sumber http://alkhafy.blogspot.com
Tuesday, May 8, 2012
PRAMUKA
Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan diIndonesia. Kata "Pramuka" merupakan
singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka
Berkarya.
"Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka
Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun),Pramuka
Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka
Pandega (21-25 tahun).
Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina
Pramuka, Andalan
Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis
Pembimbing Pramuka.
Sedangkan yang dimaksud "Kepramukaan" adalah proses
pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak,
akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem
pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sejarah
Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak
tahun 1923 yang ditandai dengan
didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij
Organisatie (NPO) diBandung. Sedangkan di tahun
yang sama, di Jakarta didirikan (Belanda) Jong
Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO). Kedua organisasi cikal bakal kepanduan diIndonesia ini meleburkan diri
menjadi satu, bernama (Belanda) Indonesische
Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) di Bandung pada tahun 1926.
Pada tanggal 26
Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan UU ini,
maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk
menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.
Tujuan Kepramukaan
Gerakan
Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan
bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai
sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social, intelektual dan fisiknya, agara
mereka bias:
§ Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
§ Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela
negara bagi kaum muda
§ Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi
anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta
menjadi calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
Prinsip Dasar Kepramukaan
Gerakan
Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
§ Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
§ Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
§ Peduli terhadap dirinya pribadi
§ Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
§ Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
§ Belajar sambil melakukan
§ Sistem berkelompok
§ Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
§ Kegiatan di alam terbuka
§ Sistem tanda kecakapan
§ Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
§ Kiasan Dasar
Keanggotaan
Gerakan Pramuka Indonesia memiliki
17.103.793 anggota (per 2011) ,
menjadikannya gerakan pramuka terbesar di dunia.
Lagu
“
|
Kami
Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila Satyaku kudharmakan, dharmaku kubaktikan agar jaya, Indonesia, Indonesia tanah air ku Kami jadi pandumu. |
Anggota Pramuka
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai
anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah
dilantik sebagai anggota. Anggota Gerakan
Pramuka disebut dengan Pramuka.
Jenis Keanggotaan
1.
Anggota
biasa
1.
Anggota
muda
2.
Anggota
dewasa
2.
Anggota
luar biasa
3.
Anggota
kehormatan
Anggota Biasa
Anggota Muda
Anggota muda adalah anggota biasa
yang terdiri dari Pramuka
Siaga (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan
biasanya disingkat dengan huruf S serta dilambangkan dengan warna hijau), Pramuka Penggalang(berusia kiran-kira 11 – 15 tahun, dan
biasanya disingkat dengan huruf G serta dilambangkan dengan warna merah), Pramuka
Penegak (berusia kira-kira 16
– 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta dilambangkan dengan warna kuning) dan Pramuka
Pandega (berusia kira-kira 21
– 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta dilambangkan dengan warna coklat muda). Apabila anggota
muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata
lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.
Setiap anggota muda yang belum menjadi
anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan
golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang
belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama
sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai
hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda Gerakan
Pramuka.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina
Pramuka di Gugusdepan masing-masing dengan
mengucapkan dwisatya (bagi pramuka
siaga)
atau trisatya (bagi pramuka penggalang, pramuka
penegak danpramuka
pandega).
Pramuka
Penegak dan Pramuka
Pandega memiliki keistimewaan
ketimbang Pramuka
Siaga atau Pramuka Penggalang. Dikarenakan Pramuka
Penegak dan Pramuka
Pandega dapat diangkat
sebagai PembinaMuda atau instruktur muda di gugusdepan
yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
Anggota dewasa
Anggota dewasa adalah anggota biasa
yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua
macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga Negara
asing yang menetap untuk sementara waktu di Indonesia yang bergabung dan
aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah perorangan
yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan
Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap
anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap
dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik
oleh kwartir nasional.
Pramuka Utama
Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden merupakan Pramuka
Utama Gerakan
Pramuka (dulu, memiliki
istilah Pramuka Tertinggi Gerakan
Pramuka).
Pramuka Utama Gerakan
Pramuka merupakan kedudukan
kehormatan tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
1.
Mendapatkan
Kartu Tanda Anggota
3.
Memilih
dan dipilih dalam jabatan organisasi
4.
Melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan
Kewajiban Anggota
1.
Melaksanakan Kode
Kehormatan Pramuka dan menaati segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan
Pramuka
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan Gerakan
Pramuka berkewajiban untuk
memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran
Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Kode
Kehormatan Pramuka dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan
Pramuka.
Pemberhentian Anggota
1.
Permintan
Sendiri
2.
Meninggal
dunia
3.
Diberhentikan,
berdasarkan penilaian Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang bersangkutan melanggar kode
kehormatan gerakan pramuka dan/atau merugikan
nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian
tersebut dapat diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian
dari Dewan
Kerhormatan kwartir yang bersangkutan
serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pembelaan Anggota
Pembelaan anggota Gerakan
Pramuka yang diberhentikan
dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke Dewan
Kehormatan kwartir satu tingkat di
atasnya secara berjenjang.
Rehabilitasi Anggota
Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan
dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan
Pramuka kembali setelah
memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota Gerakan
Pramuka,
dilakukan dengan persetujuan Dewan
Kehormatan di Kwartir yang bersangkutan.
Metode Kepramukaan
Kepramukaan pada hakikatnya tidak bisa
terlepas dari Prinsip
Dasar Kepramukaan, karena baik Metode
Kepramukaan maupun Prinsip
Dasar Kepramukaan pada pelaksaaan Kode
Kehormatan Pramuka.[1] Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan merupakan subsistem
tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan secara spesifik, yang secara
bersama-sama dan keseluruhannya saling memperkuat serta menunjang pencapaian
tujuan Pendidikan Kepramukaan
Macam Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar
interaktif profresif melalui
1.
pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
2.
belajar
sambil melakukan
3.
sitem
beregu
4.
kegiatan
dialam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik
5.
kemitraan
dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
6.
sistem
tanda kecakapan
7.
sistem
satuan terpisah untuk putra dan untuk putri
8.
kiasan
dasar
Kode Kehormatan Pramuka[4]
Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas
janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut darma merupakan salah
satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
Satya Pramuka diucapkan secara
sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi
persyaratan keanggotaan. Satya Pramuka juga digunakan
sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya dan dipakai
sebagai titik tolak memasuki proses Pendidikan
Kepramukaan guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan Darma Pramuka adalah alat
pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia,
selain itu juga merupakan upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong agar
anggotanya menemukan, menghayat, serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki
masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota dalam masyarakat tersebut.
Sebagai landasan gerak bagi Gerakan
Pramuka,Darma Pramuka berfungsi sebagai
alat pencapaian tujuan Pendidikan
Kepramukaan yang kegiatannya
mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis,
saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong. Darma Pramuka dapat pula disamakan
dengan Kode Etik bagi organisasi dan Anggota Gerakan Pramuka yang berperan sebagai
landasan serta ketentuan moral dasar yang diterapkan bersama berbagai ketentuan
lainnya yang mengatur hak dan kewajiban anggotanya, pembagian tanggungjawab
antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melalukan dilaksanan dengan
mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktik secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk
pendidikan keterampilan dan berbagai pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda. Mengarahkan perhatian anggota muda untuk
selalu berbuat hal-hal nyata, merangkasang agar timbulnya keingintahuan akan
hal-hal baru, serta memacu agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan,
baik di dalam Gerakan
Pramuka maupun di dalam
lingkungan kemasyarakatan merupakan tujuan dari belajar sambil melakukan.
Sistem Beregu
Sistem beregu dilaksanakan agar anggota mudanya memperoleh kesempatan
belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul
tanggungjawab serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan. Anggota muda yang dikelompokkan
dalam satuan gerak yang dipimpin oleh anggota muda itu sendiri, dan
satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.
Kegiatan di Alam Terbuka
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan
rekreasi yang edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan,
dan tidak jarang diikuti dengan kegiatan yang menarik dan menantang terutama
bagi kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta
bagi anggota Pramuka agar tetap terpikat,
mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
Biasanya kegiatan di alam terbuka dapat
memberikan pengalaman dengan adanya rasa saling ketergantungan antara
unsur-sunru alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu
rasa tanggungjawab akan masa depan dengan menghormati keseimbangan alam untuk
tetep menjaga serta menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga
lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan
dasar dalam setiap kegiatan yang selaras dengan alam.
Mengembangkan kemampuan untuk menghadapi dan
mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam
dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan,
serta membina kerjasama dan rasa memiliki.
Kemitraan dengan Anggota Dewasa dalam
Setiap Kegiatan
Anggota dewasa berfungsi sebagai
perencanaan, organisator, pelaksanaan, pengendalian, pengawas dan penilai.
Sedang Pramuka
Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu
anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan. Anggota muda yang dalam
melaksanakan kegiatan yang dimaksud, diharap dapat melakukan konsultasi dengan anggota dewasa . Dan pada waktu
pelaksanaan kegiatan tersebut, anggota dewasa diharapkan dapat memberikan
pembinaan dan pendampingan. Dikarenakan anggota dewasa bertanggungjawab atas
pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.
Sistem Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan merupakan bukti yang
diberikan kepada Pramuka yang telah menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki keterampilan
tertentu.
Sistem tanda kecakapan ini bertujuan
mendorong dan merangsang para Pramuka agar secara
bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta
memiliki berbagai keterampilan tertentu.
Sistem Satuan Terpisah
Sistem Satuan Terpisah diterapkan dengan
memisahkan satuan Pramuka Putri dan Putra.
Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina
Putri,
sedangkan satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina
Putra.
Tidak dibenarkan Pramuka Putra dibina oleh Pembina
Putri,
atau sebaliknya, kecuali pada Perindukan Siaga.
Jika sistem ini diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin serta
dijaga agar tempat perkemahan putri dan putra
terpisah, perkemagan putri dipimpin oleh Pembina
putri atau sebaliknya.
Kiasan Dasar
Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan
secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Penggunaan kiasan
dasar, sebagai salah satu unsure terpadu dalam pendidikan
kepramukaan,
dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan
yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap
kegiatan pendidikan
kepramukaan.
Kegiatan pendidikan
kepramukaan harus dikemas dalam
kiasan dasar yang menarik, menantang dan merangsang, disesuaikan dengan minat,
kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.
Kiasan dasar sendiri disusun dan dirancang
untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan
kepramukaan untuk setiap golongan
serta merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
harus tidak memberatkan anggota muda tetapi malah dapat
memperkaya pengalaman.
Berkemah
Berkemah adalah sebuah
kegiatan rekreasi di luar ruangan. Kegiatan ini
umumnya dilakukan untuk beristirahat dari ramainya perkotaan, atau dari keramaian
secara umum, untuk menikmati keindahan alam. Berkemah biasanya
dilakukan dengan menginap di lokasi perkemahan, dengan menggunakan tenda, di bangunan
primitif, atau tanpa atap sama sekali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kemah (kata
benda)
adalah tempat tinggal darurat, biasanya berupa tenda yang ujungnya hampir
menyentuh tanah dibuat dari kain terpal dan sebagainya. perkemahan (kata
benda)
1 hal berkemah; 2 himpunan kemah (pramuka, pasukan, dsb); tempat berkemah.
Berkemah sebagai aktivitas rekreasi mulai
populer pada awal abad
ke-20.
Kegiatan ini juga umumnya disertai dengan kegiatan rekreasi luar ruangan
lainnya, seperti mendaki gunung, berenang, memancing, dan bersepeda gunung.
Berkemah dalam Kepramukaan
Pramuka Penggalang
tengah berkemah
Berkemah atau Perkemahan adalah salah satu
macam kegiatan dalam kepramukaan yang dilaksanakan
secara out bond. Kegiatan ini merupakan salah satu media pertemuan untuk Pramuka.
Tujuan
Perkemahan
1.
memeberikan
pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan
untuk melestarikannya, menjaga lingkungan dan mengembangkan sikap bertanggung
jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
2.
Mengembangkan
kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu
yang berlebih di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan
dalam kesederhanaan.
3.
Membina
kerjasama dan persatuan dan persaudaraan.
Macam
Perkemahan
Ada beberapa macam perkemahan ditinjau dari
beberapa hal:
Ditinjau dari Lamanya Waktu, yaitu:
3.
Perkemahan
lebih dari tiga hari
Ditinjau dari Tempat Pelaksanaannya, yaitu:
1.
Perkemahan
Menetap
2.
Perkemahan
Safari (Berpindah-pindah)
Ditinjau dari Tujuannya, yaitu:
2.
Kemah
Pelantikan. Seperti; Perkemahan Pelantikan Tamu Ambalan, Pelantikan Penggalang Ramu dan lain-lain
4.
Kemah
Rekreasi
5.
Kemah Jambore. Seperti; Jambore
Ranting (tingkat Kwartir
Ranting/Kecamatan), Jambore
Cabang (tingkat Kwartir
Cabang / Kabupaten/Kota, Jambore
Daerah (tingkat Kwartir
Daerah / Provinsi, Jambore
Nasional (tingkat Kwartir
Nasional / se-Indonesia).
6.
Kemah
Riset/Penelitian
Ditinjau berdasarkan jumlah pesertanya,
yaitu:
3.
Perkemahan
tingkat Ranting/Cabang/Daerah/Nasional/Regional/Dunia.
Lain-lain
Dalam berkemah kita perlu mencari tempat yang
baik dan ideal, yaitu:
1.
Tanahnya
rata atau sedikit miring dan berumput dan terdapat pohon pelindung
2.
Dekat
dengan sumber air
3.
Terjamin
keamanannya
4.
Tidak
terlalu dekat dan tidak terlalu jauh dari kampung dan jalan raya
5.
Tidak
terlalu jauh dengan pasar, pos keamanan dan pos kesehatan
6.
Memiliki
pemandangan menarik
Syarat Kecakapan Umum
Syarat Kecakapan Umum (disingkat SKU) adalah syarat
kecakapan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota pramuka sebagai prasyarat
untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum. SKU disusun menurut pembagian golongan usia
Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan
golongan Pandega.
Penggolongan SKU
Pramuka Siaga
Siaga adalah sebutan bagi Anggota
Pramuka yang berumur antara 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena
sesuai dengan kiasan
(kiasan dasar) masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia meyiagakan dirinya untuk mencapai
kemerdekaan dengan berdirinya Boedi
Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.
Kode kehormatan
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga
ada dua, yang pertama disebut Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan yang kedua
disebut Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga).
Dwi
Satya
Demi kehormatanku, aku berjanji akan
bersungguh-sungguh
1.
menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama
keluarga
2.
setiap
hari berbuat kebajikan
Dwi
Darma
1.
Siaga
berbakti kepada ayah dan ibundanya
2.
Siaga
berani dan tidak putus asa
Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas
adalah standar moral bagi seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di
masyarakat. Jadi kalau ada seorang anggota Pramuka Siaga yang tingkah lakunya
tidak sesuai dengan standar moral ini, dia belum bisa disebut Pramuka Siaga
seutuhnya.
Satuan
Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung. Setiap beberapa Barung dihimpun dalam sebuah
satuan besar yang bernama Perindukan. Barung diberi nama
dengan warna semisal, Barung Merah, BarungHijau dll. Sebuah Barung beranggotakan antara
6 - 10 orang Pramuka Siaga dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung (Pinrung)
yang dipilih oleh Barung itu sendiri. Masing-masing Ketua Barung ini nanti akan
memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang
disebut Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan
dipimpin oleh Sulung itu tadi.
Syarat
Kecakapan Umum
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Siaga
adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka Siaga untuk
mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU). TKU dalam Pramuka Siaga ada tiga
tingkat, yaitu:
Syarat
Kecakapan Khusus
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat
wajib yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka Siaga untuk mendapatkan Tanda Kecakapan
Khusus (TKK). TKK dalam Pramuka Siaga hanya terdiri dari satu tingkatan.
Tanda Kecakapan
Tanda
Kecakapan Umum
Tanda Kecakapan Umum (TKU) Pramuka Siaga
dapat dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung. TKU untuk
Siaga berbentuk sebuah janur (ini juga diambil dari kebiasaan para pahlawan
dulu untuk menandakan pangkat seseorang).
Tanda
Kecakapan Khusus
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Pramuka Siaga
berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang
masing-masing sisi 3 cm dan tingginya 2 cm. TKK dapat dipasang di lengan baju
sebelah kanan membentuk setengah lingkaran di sekeliling tanda Kwarda dengan puncak
menghadap ke bawah sebanyak 5 buah.
Lain-lain
§ Pembina Pramuka Siaga
putra dipanggil Yanda dan Pembina Siaga Pramuka putri dipanggil Bunda.
§ Pembantu Pembina
Pramuka Siaga putra dipanggil Pakcik dan Pembantu Pembina Pramuka putri
dipanggil Bucik.
§ Bentuk barisan dalam
Upacara Siaga adalah lingkaran dengan Pembina berada
di tengah lingkaran. Ini mengandung filosofi bahwa cara pandang Pramuka Siaga
yang masih terfokus pada satu titik.
§ Kegiatan untuk Siaga
salah satunya adalah Pesta
Siaga yang berupa Perkemahan satu hari tanpa
menginab.
Pramuka Siaga Mula
Arti
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mula dimaknai
sebagai "1 asal; awal; pokok asal:; 2 yg paling awal; yg dahulu sekali;
waktu (tempat, keadaan, dsb) yg menjadi pangkal)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini
sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka
Siaga.
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka
Siaga sebagai golongan pramuka yang paling
kecil, mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Siaga Mula,
diibaratkan sebagai awalan atau pangkal dari proses pendidikan kepramukaan yang
diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi kehidupan peserta didik di kemudian
hari.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon
Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Rajin
dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya
6 kali latihan berturut-turut.
2.
Hafal
dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
4.
Tahu
arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang
harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
6.
Dapat
dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga
atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika
lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
7.
Memiliki
buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
8.
Setia
membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya
dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
9.
Selalu
berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.
10.
Keagamaan
(sesuai dengan agama masing-masing)
§ Dapat mengucap Surat
Al-Fatikhah
Pramuka Siaga Bantu
Siaga Bantu adalah tingkatan kedua Syarat-syarat Kecakapan Umum dalam
satuan Pramuka
Siaga. selain Siaga
Mula dan Siaga
Tata.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang
Pramuka Siaga
Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Rajin
dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula,
sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2.
Bersungguh-sungguh
mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.
5.
Tahu
nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.
7.
Tahu
nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar
tempat tinggalnya.
8.
Dapat
membaca jam.
9.
Dapat
menunjuk sedikitnya 4 mata angin
10.
(a)
Dapat menjalankan latihan-latihan keseimbangan (b) Dapat melempar dan menerima
lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.
11.
Dapat
membuat dan menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.
12.
Memiliki
buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah
menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya
8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.
13.
Setia
membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya
dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
14.
Memelihara
sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang
ternak, selama kira-kira 2 bulan.
15.
Memelihara
kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat,
atau di tempat lain.
16.
Dapat
mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.
17.
Keagamaan
(sesuai dengan agama masing-masing)
Pramuka Siaga Tata
Siaga Tata adalah tingkatan ketiga atau terakhir dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka
Siaga. setelah Siaga
Mula dan Siaga
Bantu
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang
Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Rajin
dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya
10 kali latihan.
3.
Tahu
beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
6.
Tahu
nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.
7.
(a)
Untuk Puteri: Dapat memasang buah baju dan menyalakan api (b) Untuk putera:
Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
8.
Dapat
menyampaikan berita secara lisan.
9.
Dapat
mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan,
dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah
sakit,
pamong praja, polisi, dan keluarga
korban.
10.
Tahu
bahan makanan yang bernilai gizi.
11.
Melakukan
salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
12.
Tahu
beberapa macam penyakit menular.
13.
Memelihara
kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat,
atau di tempat lain.
14.
Dapat
menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
15.
Tahu
adat sopan santun pergaulan Indonesia.
16.
Hemat
dan cermat dengan segala miliknya.
17.
Memiliki
buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah
menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya
8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang
itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
18.
Setia
membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang
seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
20.
Keagamaan
(sesuai dengan agama masing-masing).
§ Dapat mengucap
do’a-do’a harian.
Pramuka Penggalang
Penggalang adalah sebuah tingkatan dalam pramuka setelah siaga. Biasanya anggota pramuka tingkat penggalang berusia dari
11-15 tahun.
Tingkatan dalam
Penggalang
Berdasarkan pencapaian Syarat-syarat
Kecakapan Umum Pramuka
Penggalang dapat digolongkan dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Tingkatan Penggalang juga memiliki Syarat-syarat
Kecakapan Umum (SKU)
dan Syarat-syarat
Kecakapan Khusus (SKK)
yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan tingkat atau Tanda Kecakapan
Umum(TKU) dan pendapatkan Tanda Kecapakan Khusus
(TKK)
Sistem Berkelompok
Setiap anggota Pramuka Penggalang dikelompokkan dalam
satuan-satuan kecil yang disebut regu. Setiap regu terdiri atas 8 orang
Penggalang. Regu dipimpin oleh seorang Pimpinan Regu (PINRU) yang bertanggung
jawab penuh atas regunya tersebut. Regu dalam penggalang mempunyai nama-nama
untuk mengidentifikasi regu tersebut. Nama Regu Putra diambil dari nama
binatang, misalnya harimau, kobra, elang, kalajengking, dan sebagainya.
Sedangkan nama regu putri diambil dari nama tumbuhan, semisal anggrek, anyelir,
mawar, melati.
Setiap empat regu dihimpun dalam sebuah Pasukan yang
dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu Utama (Pratama). Pratama adalah pimpinan
dari seluruh regu
Satuan Terpisah
Pelaksanaan kegiatan kepramukaan dilaksanakan dengan
Sistem Terpisah untuk satuan putra dan satuan putri. Dimana Pramuka Penggalang
putra dikelompokkan dengan Pramuka Penggalang Putra lainnya dan dipisahkan dari
satuan Pramuka Penggalang putri. Satuan ini dibina oleh Pembina dan Pembantu
Pembina putra juga. Demikian sebaliknya untuk satuan Penggalang Putri.
Kode Kehormatan
Kode
kehormatan untuk
Pramuka penggalang terdiri atas Janji (Satya) Penggalang yaitu Trisatya. Janji Pramuka Penggalang
(Trisatya) berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega. Dan Kode Moral (Dharma) Penggalang
yang disebut Dasa
Dharma. Dasa
Dharma untuk
Penggalang berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega.
Trisatya
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh
sungguh:
1. Menjalankan
kewajibanku kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta mengamalkan Pancasila
2. Menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
3. Menepati
Dasa Dharma
Dasa Dharma Pramuka
Pramuka itu:
1. Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta
alam dan kasih sayang kepada manusia
3. Patriot
yang sopan dan ksatria
4. Patuh
dan suka bermusyawarah
5. Rela
menolong dan tabah
6. Rajin,
trampil dan gembira
7. Hemat
cermat dan bersahaja
8. Disiplin,
berani dan setia
9. Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya
10. Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Kegiatan Pramuka
Penggalang
Kegiatan dalam tingkatan penggalang antara lain:
§ Jambore: adalah pertemuan pramuka
penggalang dalam bentuk perkemahan besar, dan diadakan bertingkat; Jambore
Nasional (Jamnas), Jambore
Daerah (Jamda), Jambore
Cabang, Jambore
Ranting
§ Lomba Tingkat, adalah pertemuan regu-regu
Pramuka Penggalang dalam bentuk lomba kegiatan kepramukaan. Lomba tingkat
dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat gugusdepan (LT-I), ranting
(LT-II), cabang (LT-III), daerah (LT-IV), nasional (LT-V).
§ Gladian
Pimpinan Regu (Dianpinru),
adalah pertemuan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama),
Pemimpin Regu (Pinru) dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru) Penggalang, yang
bertujuan memberikan pengetahuan dan pengalaman di bidang manajerial dan
kepemimpinan. Dianpinru diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau
kwartir cabang. Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan
Dianpinru apabila dipandang perlu.
§ Penjelajahan
(Wide Game), adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk mencari jejak
(orienteenering) dengan menggunakan tanda-tanda jejak, membuat peta,
mencatat berbagai situasi dan dibagi dalam pos-pos. Setiap pos berisi kegiatan
keterampilan kepramukaan seperti morse/semaphore, sandi, tali temali dan
sejenisnya.
Dalam membuat peta, pramuka penggalang memiliki teknik
tersendiri seperti peta
pita dan peta
lapangan. Peta pita dibuat oleh dua atau tiga orang yang biasanya
mencatat posisi atau titik dari kompas bidik, kemudian orang yang lain akan
mencatat kondisi sekitar dalam sebuah meja jalan. Meja lanan sendiri berbentuk
papan seukuran kertas folio yang kemudian ditempel kertas yang digulung panjang
§ Latihan
Bersama, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dari dua atau lebih gugusdepan
yang berada dalam datu kwartir ranting atau kwartir cabang mapun kwartir daerah
dengan tujuan untuk saling tukar menukar pengalaman. Latihan gabungan ini dapat
dilaksanakan dalam bentuk lomba, seperti baris-berbaris, PPPK,
senam pramuka dan sejenisnya.
§ Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka
Penggalang yang dilaksanakan secara reguler, untuk mengevaluasi hasil latihan
di gugusdepan. Perkemahan diselenggarakan dalam bentuk Persami (Perkemahan Sabtu Minggu), Perjusami
(Perkemahan Jumat Sabtu Minggu), perkemahan liburan dan sejenisnya.
§ Gelar
(Demonstrasi) Kegiatan Penggalang, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam
bentuk keterampilan di hadapan masyarakat umum, seperti baris-berbaris, P3K,
gerak dan lagu, membuat konstruksi sederhana dari tongkat/bambu dan tali
(pioneering), dan sejenisnya.
§ Pameran,
adalah kegiatan yang memamerkan hasil karya Pramuka Penggalang kepada
masyarakat.
§ Darmawisata,
adalah kegiatan wisata ke tempat tertentu, seperti museum, industri, tempat
bersejarah, dan sejenisnya.
§ Pentas
Seni Budaya, adalah kegiatan yang menampilkan kreasi seni budaya para Pramuka
Penggalang.
§ Karnaval,
adalah kegiatan pawai yang menampilkan hasil kreatifitas Pramuka Penggalang.
Pramuka Penggalang Ramu
Penggalang Ramu adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama sebelum Penggalang
Rakit dan Penggalang
Terap dalam satuan Pramuka Penggalang.
Arti
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ramu dimaknai sebagai
"kumpul; urun; menjadikan satu (pendapat, akar-akaran, kayu-kayuan)".
Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini
sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, sebelum tingkatan
berikutnya yaitu Rakitdan Terap.
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba
menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan
sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri
serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi kesatuan
yang padu, komplit dan berdaya guna.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkatan Penggalan Ramu,
calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Rajin
dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurannya 6 kali latihan
berturut-turut.
2.
Hafal
dan mengerti isi Dasadharma dan Trisatya.
5.
Tahu
cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya dan
tahu arti kiasan warna-warnanya.
6.
Dapat
dengan hafal menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka
Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain dan tahu sikap yang
harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara. Tahu sejarah lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
12.
Dapat
membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang,
simpul jangkar dan dapat menyusuk tali.
13.
Dapat
menyampaikan berita secara lisan.
14.
Dapat
mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada
kecelakaan,
dan dapat melaporkannya kepada dokter, Rumah
Sakit,
pamong praja, polisi atau keluarga korban.
15.
Selalu
berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
16.
Untuk
putri: Dapat mengatur meja makan atau menghidangkan minuman dan makanan kecil
pada tamu. Untuk putra: Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan
yang berbeda.
17.
Memiliki
buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar.
18.
Setia
membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang
diperoleh dari usahanya sendiri.
19.
Keagamaan:
Pramuka Penggalang Rakit
Penggalang Rakit adalah tingkatan kedua dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang
Ramu dan sebelum Penggalang
Terap.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkatan Penggalang Rakit,
seorang Pramuka Penggalang
Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Rajin
dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang
Ramu sekurang-kurangnya 10 kali latihan
berturut-turut.
2.
Bersungguh-sungguh
mengamalkan Dasadharma dan Trisatya,
6.
Tahu
susunan Pemerintah
Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan
alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat
tinggalnya.
7.
Pernah
ikut serta kerja bakti, gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di
kampungnya, di tempat ibadah atau di tempat lain.
8.
Dapat
dengan hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar
lain, lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negri, Maju Tak Gentar, Satu
Nusa Satu Bangsa, Dari Barat Sampai Ke Timur dan sedikitnya satu lagu
daerah tempat tinggalnya.
9.
Dapat
menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
10.
Tahu
adat sopan santun pergaulan Indonesia.
11.
Dapat
memimpin barisan Pramuka.
13.
Dapat
memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.
14.
Dapat
memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.
15.
Jika
di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.
16.
Tahu
bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.
17.
Tahu
beberapa macam penyakit menular.
18.
Memelihara
kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat
ibadahnya, atau di tempat lain.
19.
Dapat
memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
21.
Hemat
cermat dengan segala miliknya.
22.
Memiliki
buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah
menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya
8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.
23.
Setia
membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang
diperoleh dari usahanya sendiri.
24.
Pernah
memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis
binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
27.
Keagamaan:
§ Hafal dan dapat
membaca doa harian.
Pramuka Penggalang Terap
Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang
Ramu dan Penggalang
Rakit.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkatan Penggalang Terap,
seorang Pramuka Penggalang
Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Rajin
dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang
Rakit sekurang-kurannya 10 kali latihan
berturut-turut.
6.
Membuktikan
perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam
suatu kerajinan-kerajinan yang berguna.
7.
Sekurang-kurangnya
2 kali pernah ikut serta kerja bhakti gotong royong yang ditugaskan oleh pembinanya di sekolahnya, di
kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain, atau pernah membantu lembaga
seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang
Taruna,
atau lain sebagainya.
8.
Dapat
menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu dan sebagainya.
11.
Dapat
merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.
12.
Dapat
membuat alat rumah tangga yang sederhana.
14.
Dapat
menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan
kamar-mandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
15.
Melakukan
salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu
cabang olahraga renang dan salah satu cabang
olah raga lain serta tahu peraturan permainannya.
16.
Memiliki
buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah
menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya
8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit dan sebagian dari pada uang itu
diperolehnya dari usahanya sendiri.
17.
Setia
membayar uang iuran kepada gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau
sebagian diperoleh dari usahanya sendiri.
18.
Pernah
membantu dalam menjalankan administrasi keuangan gugusdepannya.
19.
Untuk
putra: Sudah pernah berjalan kaki selama, dengan melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh pembinanya. Untuk putri: Pernah
mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
20.
Dapat
menampilan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di
hadapan penonton-penonton lain.
22.
Keagamaan:
§ Tahu hari-hari raya
Islam.
Pramuka Garuda
Pramuka Garuda ialah
tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan
terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan SKK Garuda, berhak
mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan untuk dapat naik
ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi
peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi
kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon
Pramuka Garuda akan wawancarai oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh
kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Setelah
lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik
menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari
yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan
Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua
dan tokoh Pramuka.
Medali garuda
tingkat Garuda Lambang
Pramuka Garuda golongan Penegak
Syarat Pramuka Garuda
Syarat-syarat
Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
§ Menjadi contoh yang
baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
§ Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga,
sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
§ Dapat menunjukkan
hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan
menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
§ Dapat membuktikan
dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
§ Dapat mempertunjukkan
kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Syarat-syarat
Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
§ Menjadi contoh yang
baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
§ Telah memiliki Tanda
Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari
tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macamTKK tingkat Madya,
yaitu :
§ Lima buah TKK wajib
yang dipilih di antara:
§ TKK Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan.
§ TKK Pengatur Rumah
§ TKK Juru Masak.
§ TKK Berkemah.
§ TKK Penabung.
§ TKK Penjahit.
§ TKK Juru Kebun
§ TKK Pengaman Kampung
§ TKK Pengamat
§ TKK Bidang Olah Raga,
misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
§ Lima buah TKK
pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
§ Dapat menunjukkan
hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya lima macam bahan.
§ Dapat membuktikan
dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
§ Dapat mempertunjukkan
kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
§ Dapat menjalankan
salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak
jalan atau cabang olah raga lainnya.
§ Telah mengikuti
kegiatan pengabdian masyarakat.
Syarat-syarat
Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
§ Menjadi contoh yang
baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
§ Telah memiliki Tanda
Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam
TKK tingkat Utama dan tiga macam TKKtingkat Madya,
yaitu :
§ Lima buah TKK wajib
yang dipilih di antara :
§ TKK Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
§ TKK Pengatur Rumah
§ TKK Juru Masak.
§ TKK Berkemah.
§ TKK Penabung.
§ TKK Penjahit.
§ TKK Juru Kebun
§ TKK Pengaman Kampung
§ TKK Pengamat
§ TKK Bidang Olah Raga,
misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
§ Lima buah TKK
pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
§ Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak,
di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
§ Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek
produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan
Karya yang diikutinya.
§ Dapat membuktikan
dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
§ Dapat mempertunjukkan
kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu
menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
§ Dapat menjalankan dan
memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga
atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
§ Pernah ikut serta
dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan
pembangunan masyarakat di lingkungannya.
Syarat-syarat
Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
§ Menjadi contoh yang
baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
§ Memahami
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
§ Sedikit-dikitnya
telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
§ Pertemuan Pramuka
untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional
atau internasional.
§ Perkemahan Wirakarya
atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara,
Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau
daerah.
§ Integrasi masyarakat
atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik di antara
Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik
secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat
laporannya.
§ Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan,
penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di
bawah ini:
§ Pesta Siaga.
§ Perkemahan
Penggalang.
§ Sedikit-dikitnya
telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan,
peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Medali Garuda
Bentuk penghargaan bagi Pramuka Garuda
berbentuk medali, memiliki pita
dengan warna pinggiran putih dan warna garis tebal di tengah merah, di ujung
pita terdapat medali yang terbuat dari metal berbentuk segi
lima bergambarkan Burung Garuda yang memiliki tunas kelapa di dadanya, dan
memegang pita bertuliskan: "SETIA, SIAP, SEDIA" yang menggambarkan
sikap yang dimiliki setiap Pramuka Garuda.
Cara
mengenakan medali
Medali dikalungkan dengan pita berada di
bawah kacu/pita leher dengan ujung medali berada di luar, di depan kacu/pita
leher dan bila dikalungkan berada tepat di ujung tulang dada. Hanya dikenakan
pada upacara resmi.
Warna dasar bagi medali tadi beragam, sesuai
dengan warna dasar golongan. Bagi Siaga Garuda berwarna hijau, bagi Penggalang
Garuda berwarna merah, bagi Penegak Garuda
berwarna kuning, bagi Pandega Garuda
berwarna cokelat.
Pramuka Penegak
Tingkatan dalam Pramuka Penegak
Ada beberapa tingkatan dalam Penegak
yaitu :
dimana tingkatan tersebut penegak laksana
ialah tingkatan tertinggi dalam Golongan Penegak. Selain itu bagi pramuka
penegak yang belum mendapatkan tanda pengenal Penegak Bantara, disebut dengan
Penegak Tamu.
Satuan
Satuan terkecil Pramuka Penegak disebut Sangga yang terdiri atas 6
sampai 8 orang Penegak. Sangga dipimpin salah seorang Penegak yang disebut
Pimpinan Sangga (Pinsang). Setiap 4 Sangga dihimpun dalam sebuah Ambalan, yang dipimpin Pradana. Ambalan dipimpin
oleh seorang Ketua yang disebut Pradana, seorang sekretaris yang disebut Krani,
seorang Bendahara yang disebut Hartaka, dan seorang Pemangku Adat. Setiap
Ambalan mempunyai nama yang bermacam-macam, bisa nama pahlawan, tokoh
pewayangan dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan karakter ambalan
tersebut. Contohnya adalah nama Ambalan SMA Korpri Bekasi adalah
"Arjuna" (Ambalan Putra) dan "Srikandi" (Ambalan Putri),
selain itu juga ada ambalan yang putra dan putrinya jadi satu, misalnya Ambalan
Soeringgit dengan pasukan intinya Korps Soeringgit 149.
Kode Kehormatan
Janji Pramuka Penegak disebut Trisatya. Bunyi
Trisatya Pramuka Penegak berbeda dengan Trisatya Penggalang. Berikut bunyi Trisatya
Penegak:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara kesatuan Republik IndonesiaMengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Darma.
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara kesatuan Republik IndonesiaMengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa Darma.
Ketentuan Moral Pramuka penegak disebut Dasa
Dharma. Berikut isi Dasa Dharma Penegak:
DASA DHARMA
1.
Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Cinta
alam dan kasih sayang kepada manusia
3.
Patriot
yang sopan dan ksatria
4.
patuh
dan suka bermusyawarah
5.
rela
menolong dan tabah
6.
Rajin,
trampil dan gembira
7.
Hemat
cermat dan bersahaja
8.
Disiplin,
berani dan setia
9.
Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya
10.
Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Kegiatan-kegiatan Penegak
Kegiatan Pramuka Penegak adalah perwujudan
dari sumpah di atas. Berikut ini acara-acara pertemuan Penegak:
§ Lompat Tali (Kegiatan
ini dilaksanakan di masing-masing Ambalan)
§ Gladian Pimpinan Sangga
(DIANPINSA)
§ Perkemahan Wirakarya
(Community Development Camp)
§ Perkemahan Bhakti
(sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The
Internet (JOTI)
Lain-lain
§ Bentuk barisan upacara Pramuka penegak
adalah Perlombaan dimana Pinsa berada disamping kanan barisan dan anggotanya
berbaris seperti umumnya(berbanjar)
§ Pramuka Penegak
selain aktif di Ambalannya masing-masing juga
dapat bergabung dalam Satuan
Karya Pramuka (Saka) semisal Saka
Bhayangkara (diselenggarakan oleh Polri), Saka Wanabhakti
(diselenggarakan oleh Perhutani) dan lainnya.
Pramuka Penegak Bantara
Penegak Bantara adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka
Penegak sebelum Penegak
Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum
menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum dianggap sebagai Pramuka Penegak dan
disebut sebagai “Tamu Ambalan”, atau “Tamu Penegak”
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon
Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
§ Telah mempelajari dan
menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
§ Mengerti dan
bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya
sehari-hari.
§ Tahu tanda-tanda
pengenal dalam Gerakan Pramuka.
§ Tahu struktur
organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
§ Tahu sejarah dan arti
kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat
mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.
§ Dapat dengan hafal
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya bait pertama di muka orang banyak, dan
tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau
dinyanyikan pada suatu upacara.
§ Tahu perjuangan
bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.
§ Tahu susunan
Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
§ Dapat berbaris.
§ Selalu berpakaian
rapi, memelihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
§ Tahu pentingnya
bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan
untuk sedikitnya 5 orang.
§ Tahu tentang
penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
§ Melakukan salah satu
cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
§ Tahu adat sopan
santun pergaulan Indonesia.
§ Memiliki buku
Tabanas.
diperolehnya dari usahanya sendiri.
§ Menguasai suatu
keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang
dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi
kehidupannya.
§ Keagamaan (seuai
dengan agama masing-masing)
Pramuka Penegak Laksana
Penegak Laksana adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum kedua dalam satuan Pramuka
Penegak setelah Penegak
Bantara. Golongan Pramuka Penegak yang telah
menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Laksana dapat
mengikuti SKU Pramuka
Garuda.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana,
seorang Pramuka Penegak
Bantara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
§ Dapat memberi
penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.
§ Tahu sejarah
pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa
dan negara dewasa ini.
§ Tahu tentang gerakan
kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.
§ Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-bangsa dan tentang beberapa
badan yang terdapat dalam organisasi itu.
§ Dapat dengan hafal menyanyikan
lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU
tingkat Penggalang
Rakit.
§ Tahu tentang
upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan,
penerimaan tamu terhormat, dll.
§ Tahu cara merawat dan
mengebumikan jenazah.
§ Dapat memimpin
barisan Pramuka.
§ Jika di tempat
tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.
§ Melakukan salah satu
cabang olahraga atletik atau salah satu
cabang olahraga renang, dan melakukan salah
satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.
§ (a) Untuk
puteri : Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut. (b)
Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
§ Dapat menampilkan
satu macam kegiatan seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di hadapam
penonton-penonton lain.
§ Menjalankan suatu
proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain,
secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil
karyanya.
§ Mengadakan peninjauan
di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah
pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai
kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.
§ Sekurang-kurangnya 2
kali pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di
kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu lembaga
seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang
Taruna,
atau lain sebagainya.
§ Dapat merencanakan,
mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah rapat.
§ (a) Memiliki buku
Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama
sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian
daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri. (b) Untuk putera :
Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
§ Setia membayar uang
iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang
seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.
§ Pernah membantu dalam
menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan
lainnya.
§ Membantu Pembina
Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
§ Keagamaan (sesuai
agama masing-masing)
Pramuka Pandega
Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah
yang berusia dari 18 tahun sampai dengan 22 tahun. Pramuka Pandega memiliki
jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak.
Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkatGugusdepan dalam satuan yang disebut Racana,
dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan
Karya dan Dewan Kerja.
Satuan
Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan dalam satuan yang
disebut Racana. Racana dikelola
oleh Dewan Racana yang terdiri dari
anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh
seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku
Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi
anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega
dapat bergabung dalam wadah pembinaan Satuan
Karya dan Dewan Kerja.
[sunting]Kegiatan
Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan kegiatan
Pramuka Penegak dan sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan
Pramuka pandega:
1.
Latihan
ketrampilan kepramukaan
3.
Asah
Nalar
8.
Sumber => Http://id.wikipedia.org
|